Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law, KSPI Siap Serbu DPR


Demo buruh yang dilangsungkan sebelum pandemi COVID-19. (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)
MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang mengkonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal bulan Agustus 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Di mana untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR. Sedangkan daerah, dipusatkan di masing-masing Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi.
Baca Juga
Sebelumnya, KSPI dan sejumlah serikat pekerja yang lain menyatakan keluar dari tim teknis Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. KSPI mensinyalir, tim tersebut hanya bersifat formalitas, bahwa seolah-olah buruh sudah diajak berbicara.
Padahal tidak bisa membuat keputusan untuk merubah pasal-pasal dalam di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh. Setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Pertama, tim hanya menampung masukan. Kedua, unsur Apindo/Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis. Ketiga, ada batasan waktu sehingga tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam.
"Dan keempat, tim tidak bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja," kata Said dalam keteranganya, Selasa (14/7).
Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan yang kedua menolak PHK akibat dampak COVID-19.
“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia. Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” lanjutnya
KSPI berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, kemudian fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi akan terjadi.

Dalam hal ini Said Iqbal menegaskan, bahwa omnibus law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis. Karena itu pembahasan omnibus law harus segera dihentikan.
“KSPI mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi dalam menangani penyebaran COVID-19 dan penyelematan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga
Kasus Corona Melonjak, DPRD: Kemungkinan Anies Ambil Langkah Darurat
Oleh karena itu, selain meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan, pihaknya meminta agar pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) pengendalian terhadap stabilnya mata uang rupiah terhadap dollar, (2) menjamin ketersediaan raw material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien, (3) menghindari PHK massal dengan melibatkan sosial dialog bersama serikat buruh, dan (4) menjaga daya beli masyarakat dan buruh dengan tetap memberikan upah ketika buruh dirumahkan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
