Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Januari 2022
Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK

Kedatangan Bupati Langkat di KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK telah menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sempat melarikan diri saat hendak ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/1).

Baca Juga:

Tiba di KPK, Bupati Langkat Bungkam

"Diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1).

Ghufron membeberkan, mulanya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan oleh pihak swasta Muara Perangin Angin ke penyelenggara negara.

Kemudian KPK mengirimkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. KPK juga mengikuti pergerakan Muara saat melakukan pengambilan uang di Bank.

"Sedangkan MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) sebagai perwakilan ISK (Iskandar), dan TRP (Terbit Rencana) menunggu di salah satu kedai kopi," ujarnya.

Menurut Ghufron, ketiga orang itu merupakan perpanjangan tangan dari Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar yang juga merupakan Kepala Desa Balai Kasih.

Setibanya di kedai kopi, Muara langsung memberikan uang itu kepada Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Tim KPK langsung menangkap dan membawa mereka ke Polres Binjai.

"Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar)," ungkap Ghufron.

KPK
KPK. (Foto: Antara)

Namun, saat rumah itu didatangi Terbit dan Iskandar tidak ada. Tim KPK menduga tangkap tangan ini sudah diketahui oleh kedua orang tersebut.

Tim KPK langsung melakukan pencarian terhadap dua orang itu. Tak berselang lama, KPK mendapatkan informasi keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada sore hari.

"Dan dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuh Ghufron.

KPK menemukan uang Rp 786 juta dalam operasi senyap ini. Uang itu diyakini hanya sebagian kecil dari keseluruhan yang sudah diterima Terbit.

Suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar. Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit Rencana melalui Iskandar.

"Dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," ujar Ghufron.

Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; kontraktor Marcos Surya Abdi; Kontraktor Shuhanda dan Kontraktor Isfi Syahfitra. (Pon)

Baca Juga:

KPK Boyong 7 Orang yang Terjaring OTT di Langkat ke Jakarta

#Kasus Korupsi #KPK #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 30 menit lalu
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan