BPN Sebut MK Lembaga Kalkulator, Akademisi: Bentuk Propaganda Politik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 31 Mei 2019
BPN Sebut MK Lembaga Kalkulator, Akademisi: Bentuk Propaganda Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona menilai, pernyataan Bambang Widjojanto selaku ketua tim BPN Prabowo-Sandi, yang mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga kalkulator, dan jangan menjadi bagian dari rezim korup merupakan bantuk propaganda politik.

"Pernyataan Bambang Widjojanto jelas terbaca sebagai sebuah bentuk propaganda politik untuk tujuan politik dengan memanipulasi representasi," kata Mikhael Bataona seperti dilansir Antara, Jumat (31/5).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator.

Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona
Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona. (Antaranews)

"Semoga MK bisa menempatkan dirinya jadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus jadi watak dari kekuasaan dan bukan justru jadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW setelah mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, beberapa waktu lalu.

Bataona mengatakan, menyebut MK bukan lagi lembaga hukum tetapi bagian dari rezim dan rezim itu korup adalah memanipulasi representasi karena atas dasar apa mengatakan rezim itu korup. "Bukankah itu sebuah pernyataan bersayap dan tidak konkrit," katanya dalam nada tanya.

Karena itu, menurut dia, BW saat mengatakan MK sebagai lembaga kalkulator dan jangan menjadi bagian dari rezim korup, terbaca sedang memainkan propaganda itu.

BW kata dia, ingin melakukan kontrol opini lewat rezim wacana yang dirinya dan timnya bangun.

Dan itu dilakukan secara sistematis sudah sejak sebelum pemilu dengan menggunakan simbol-simbol yang mempunyai arti peyoratif atau merendahkan.

Terutama merendahkan MK yang marwahnya adalah menegakkan keadilan dengan berbasiskan bukti dan fakta dan bukan tunduk pada tekanan politik apalagi populisme dan gerakan massa, katanya. (*)

Baca Juga: Jumat, Kubu Prabowo-Sandi 'Geruduk' MK

#MK #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Kini, banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengamat politik menilai jika pemerintahan Prabowo tak terarah.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Bagikan