Pilpres 2019

Bisa Sampai ke MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ngaku Butuh 'Perjuangan'

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Mei 2019
 Bisa Sampai ke MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ngaku Butuh 'Perjuangan'

Pimpinan Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW) itu tiba agak telat dari waktu yang direncanakan.

Delegasi BPN terdiri dari Hashim Djojohadikusumo, Ketua Tim Bambang Widjojanto dan anggota Denny Indrayana tampak berjalan dari Jalan Abdul Muis kemudian masuk ke Gedung MK.

Kepada awak media, Bambang Widjojanto mengatakan, timnya kesulitan masuk ke Jalan Medan Merdeka Barat karena jalan ditutup.

"Untuk sampai ke sini luar biasa sekali," tutur dia kepada wartawan di MK, Jumat (24/5).

Bambang Widjojanto ketua tim hukum Prabowo-Sandi
BW mengaku kesulitan untuk bisa masuk ke Gedung MK karena sejumlah ruas jalan ditutup (Foto: antaranews)

Mantan komisioner KPK dan aktivis HAM itu berharap agar proses pengurusan sengketa pemilu di MK bisa lancar.

"Kalau di persidangan kita yakin tidak dihambat seperti ini, saya percaya MK ini bagian dari proses bisa dikomunikasikan," tutur BW.

BACA JUGA: Dipimpin Bambang Widjojanto, Tim BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Ketua MK Pastikan Tangani Sengketa Pemilu Secara Adil dan Proporsional

Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir, Bukti Prabowo-Sandi Tak Siap

Sementara itu, massa sudah menunggu sejak pukul 20.00 WIB. Mereka berdiri bersorak ketika tim hukum Prabowo-Sandi lewat jalan belakang MK itu.

Selain bersorak-sorai ke tim hukum Prabowo, mereka juga berfoto bersama marinir yang berjaga di sini. Mereka adalah para pria dan wanita, mengenakan baju koko, kaus, dan berbagai baju bebas.(Knu)

#Bambang Widjojanto #Hashim Djojohadikusumo #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan