Pemilu 2019

Ketua MK Pastikan Tangani Sengketa Pemilu Secara Adil dan Proporsional

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Mei 2019
  Ketua MK Pastikan Tangani Sengketa Pemilu Secara Adil dan Proporsional

Ketua MK Anwar Usman (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2019 ini lumayan banyak. Selain pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi yang mengajukan perkara kecurangan pada Pilpres, beberapa partai politik juga menempuh jalan yang sama.

Menanggapi banyaknya gugatan sengketa Pemilu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara. Bahkan, Anwar menjamin lembaga akan memeriksa dan meneliti semua berkas gugatan Pileg dan Pilpres 2019 secara adil.

“Prinsipnya apapun yang diajukan oleh berbagai pihak, termohon ataupun pihak terkait akan kita terima, akan kita periksa dan akan kita teliti semua,” kata Anwar Usman dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Menurut Anwar Usman lembaganya hanya menerika satu kali berkas permohonan. Artinya, tidak ada perbaikan dalam pemberkasan permohonan untuk pengajuan sengketa pilpres.

Saat ditanya mengenai proses dimulainya pendaftaran sampai putusan sidang gugatan terkait Pileg atau Pilpres 2019. Dia menjelaskan pemohon ke MK dengan mengajukan berkas pendukung.

BACA JUGA: Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK

Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir, Bukti Prabowo-Sandi Tak Siap

Setelah itu, kata Anwar yang mantan aktivis HMI itu, melanjutkan pihak terkait menunggu panggilan sidang.

“Perbaikan pilpres gak ada kalau pileg ada. Kita mendaftar, tunggu nanti panggilan sidang,” ujarnya.

Sekedar informasi, sidang perdana untuk memutuskan hasil gugatan Pileg dan Pilpres diadakan pada Jumat 14 Juni 2019.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman #Pemilu 2019 #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan