Ba'asyir Bakal Pulang, Pendukung Diminta Tidak Datang ke Pesantren Al-Mukmin Ngruki

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Januari 2021
Ba'asyir Bakal Pulang, Pendukung Diminta Tidak Datang ke Pesantren Al-Mukmin Ngruki

Pompes Al Mu'min Ngeruki. (Foto: MP/Ismail).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme selama 15 tahun dipastikan akan bebas murni pada Jumat (8/1). Kepastian bebasnya Ba'asyir, dibebarkan putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim.

"Ya (bebas). Keluarga bersyukur atas kabar tersebut," ujar Rochim, Senin (4/1).

Ia mengatakan, dari pihak Tim Pengacara Muslim (TPM) belum memberikan kabar tersebut. Namun, ia mendapatkan kabar tersebut dari sumber terpercaya.

Baca Juga:

Anak Buah Yasonna: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari

"Dari keluarga akan memulangkan beliau ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Desa Cani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata dia.

Ia mengaku, telah telah berkoordinasi dengan pengelola ponpes untuk persiapan kepulangan Ba'asyir. Pihak Ponpes Al-Mukmin Ngruki juga sudah menggelar rapat terkait ini.

Dia memastikan, tidak akan menyiapkan acara penyambutan khusus saat Ba'asyir bebas dari penjara pada tanggal Jumat (8/1). Pandemi COVID-19 menjadi alasan keluarga dan Ponpes Al-Mukmin Ngruki tidak melakukan penyambutan kepulangan Ba'asyir.

"Situasi masih dalam pandemi jadi tidak ada acara penyambutan bersifat kerumunan. Beliau (Ba'asyir) termasuk rentan dan sudah sepuh (tua)," kata dia.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim. (Foto: MP/Ismail)
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim. (Foto: MP/Ismail)

Rochim mengimbau masyarakat juga tidak menimbulkan kerumunan untuk menyambut kepulangan pendiri Ponpes Al-Mukmin itu. Tamu yang diundang juga terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Kami mohon pada masyarakat dan alumni untuk tidak datang ke Ponpes Al-Mukmin terlebih dulu. Yang boleh masuk hanya beberapa saja, kita batasi," ujarnya.

Abu Bakar Ba'asyir divonis pada tanggal 16 Juni 2011 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun, pembebasan bersyarat tersebut akhirnya dikaji ulang dengan sejumlah persoalan yang belum diketahui secara pasti. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Januari 2021, Begini Reaksi Keluarga

#Abu Bakar Ba’asyir #Kemenkumham #Terorisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Indonesia
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
BNPT juga menekankan perannya dalam mewujudkan keamanan nasional yang esensial bagi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
Bagikan