ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Tim Densus 88 saat menggeledah sebuah rumah terkait dugaan terorisme di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh diduga terlibat jaringan terorisme.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah di Banda Aceh (5/8).
"Ada dua ASN di Aceh ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme. Namun, kami belum menerima informasi detailnya terkait dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut," katanya.
Kedua ASN yang ditangkap tersebut yakni berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Baca juga:
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain menangkap dua ASN tersebut, Densus 88 juga menggeledah di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan Polda Aceh hanya mendukung pengamanan tim Densus 88 saat penggeledahan lokasi berkaitan dengan tindak pidana terorisme tersebut
"Kami masih menunggu laporan dari Kepala Satuan Tugas Wilayah Aceh Densus 88 Antiteror Polri terkait tindak lanjut dan proses hukumnya," kata Joko. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan