Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di tengah iklim politik saat ini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan bekerja maksimal sehingga pemilu penuh ide pertarungan gagasan. Yakni ide untuk Indonesia dan tentunya mengembalikan marwah demokrasi.

"Ada keprihatinan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. Namun saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11).

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi

Pada dasarnya, kata Arsjad, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat.

"Namun sayangnya walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik tapi putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023 soal usia Capres-Cawapres masih tetap sah," ujarnya.

Arsjad mengaku bingung, prihatin, dan kecewa, dan yakin rakyat Indonesia juga kecewa. Artinya, rakyat harus menerima bahwa proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius.

"Saya percaya, di Pesta Demokrasi ini kita harus sebebas mungkin. Tetapi tentunya, ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama, sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi," imbuhnya.

Baca Juga

TPN: Ganjar-Mahfud Fokus Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Pada kesempatan itu, Arsjad juga menjelaskan, dalam rapat pimpinan Parpol Koalisi Ganjar-Mahfud membahas penguatan strategi dan konsolidasi pemenangan.

"Ada sejumlah poin pembahasan di antaranya progres kerja dari TPN dan pembentukan Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang terus kami maksimalkan. Pasangan Ganjar-Mahfud bersama Tim Pemenangan fokus bekerja. Kami tidak ada drama politik dan semakin solid untuk pemenangan," kata Arsjad.

Menjawab pertanyaan soal Anwar Usman tidak mundur dari hakim konstitusi dan merasa dirinya difitnah, Arsjad mengatakan, setiap manusia punya hak asasi manusia dan itu hak Anwar Usman.

"Biarkan rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi," kata Arsjad.

Arsjad mengajak semua masyarakat melihat dan mengevaluasi atas semua yang telah terjadi.

"Silakan rakyat melihat dan langsung bicara. Rakyat harus berani bicara. Karena kami yakin suara rakyat pasti menang," tutup Arsjad. (Pon)

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

#Mahkamah Konstitusi #Ganjar Pranowo #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan