Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di tengah iklim politik saat ini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan bekerja maksimal sehingga pemilu penuh ide pertarungan gagasan. Yakni ide untuk Indonesia dan tentunya mengembalikan marwah demokrasi.

"Ada keprihatinan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. Namun saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11).

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi

Pada dasarnya, kata Arsjad, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat.

"Namun sayangnya walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik tapi putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023 soal usia Capres-Cawapres masih tetap sah," ujarnya.

Arsjad mengaku bingung, prihatin, dan kecewa, dan yakin rakyat Indonesia juga kecewa. Artinya, rakyat harus menerima bahwa proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius.

"Saya percaya, di Pesta Demokrasi ini kita harus sebebas mungkin. Tetapi tentunya, ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama, sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi," imbuhnya.

Baca Juga

TPN: Ganjar-Mahfud Fokus Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Pada kesempatan itu, Arsjad juga menjelaskan, dalam rapat pimpinan Parpol Koalisi Ganjar-Mahfud membahas penguatan strategi dan konsolidasi pemenangan.

"Ada sejumlah poin pembahasan di antaranya progres kerja dari TPN dan pembentukan Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang terus kami maksimalkan. Pasangan Ganjar-Mahfud bersama Tim Pemenangan fokus bekerja. Kami tidak ada drama politik dan semakin solid untuk pemenangan," kata Arsjad.

Menjawab pertanyaan soal Anwar Usman tidak mundur dari hakim konstitusi dan merasa dirinya difitnah, Arsjad mengatakan, setiap manusia punya hak asasi manusia dan itu hak Anwar Usman.

"Biarkan rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi," kata Arsjad.

Arsjad mengajak semua masyarakat melihat dan mengevaluasi atas semua yang telah terjadi.

"Silakan rakyat melihat dan langsung bicara. Rakyat harus berani bicara. Karena kami yakin suara rakyat pasti menang," tutup Arsjad. (Pon)

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

#Mahkamah Konstitusi #Ganjar Pranowo #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan