TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 November 2023
TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan terbukti ada pelanggaran berat hakim konstitusi dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Sebab skandal etika hakim MK memicu krisis demokrasi di Indonesia. Dalam beberapa Minggu ini awan hitam menutupi langit hukum di Indonesia.

Baca Juga

Prabowo-Gibran Sering Diganggu, Golkar Buat Tim Siber Serangan Udara

"Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Menurut Arsjad, putusan MKMK membuktikan bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK No 90/PUU XXI/2023.

"MKMK berhasil memulihkan MK menjaga konstitusi. Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK," jelas dia.

Namun sayangnya dalam putusan MKMK, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim MK meski tidak diperbolehkan memeriksa pemilu dan pilpres dan pilkada.

"Kami mengharapkan MKMK membuka peluang mengubah putusan MK No 90 PUU-XXI/2023," imbuhnya.

Meski begitu, Arsjad mengapresiasi putusan MKMK yang telah memulihkan trust ke MK.

"Semoga MK tetap jadi penjaga konstitusi. TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia," kata dia.

Baca Juga

Nasib Gibran di Pilpres 2024 Setelah Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan

Menurut Arsjad, para hakim konstitusi yang seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam memutus perkara dan menegakan keadilan, pada kenyataannya sudah melanggar sumpah mereka dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

"Kami memahami bahwa putusan MK tentang batas usia cawapres sudah final. Tapi, harus diakui bahwa dengan keputusan ini, wibawa MK kemarin sudah runtuh," kata Arsjad.

Arsjad mengatakan, skandal pelanggaran etika para hakim MK harus menjadi pelajaran untuk membangun kembali kepercayaan MK ke depan. Terutama untuk memastikan Pemilu yang akan datang akan berjalan dengan jujur dan adil.

Menurut Arsjad, skandal pelanggaran etika para hakim MK telah memicu krisis demokrasi dan harus diakui kalau demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

"Mari bersama-sama ke depan jadikan Pemilu yang adil. Memastikan bahwa suara rakyalah yang jadi raja. Kemarin kami akui suasananya gelap. Paling tidak sedikitnya sekarang ada sinar-sinar sedikit nasib demokrasi," kata Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud mengharapkan tidak ada lagi cawe-cawe yang merusakan konstitusi dan merusak demokrasi.

"Kami mengharapkan semua bisa jaga demokrasi dan konstitusi. Kami juga harapkan teman-teman di MK bisa menjaga karena ini penting buat demokrasi bangsa Indonesia," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan