Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, DPRD DKI: Belum Tepat!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menilai kebijakan Anies yang membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak tepat.
Baca Juga
Anies Naikkan NJOP Agar Warga Jakarta Beli Rumah DP 0 Rupiah
Sebab, kata dia, pemilik rumah yang wajib pajak dengan nominal NJOP tersebut termasuk masyarakat mampu atau kategori kelas menengah.
"Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong," ucap Hasbi saat dihubungi, Selasa (14/6).
Hasbi tegaskan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB hingga Rp 10,25 triliun. Dengan pembebasan PBB pada NJOP dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, Hasbi mengkhawatirkan penerimaan daerah akan berkurang.
"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP)," beber Hasbi.
Baca Juga
Upaya Pulihkan Ekonomi DKI, Anies Berikan Insentif Pembayaran PBB-P2
Dirinya pun khawatir, pendapatan DKI akan berkurang drastis, karena ekonomi Jakarta baru menggeliat. Mestinya juga Pemerintah DKI cari solusi lain untuk mendapatkan pemasukan dari pajak.
"Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2 Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen. (Asp)
Baca Juga
Keunggulan Prabowo, Kelebihan Anies dan Dukungan Pada Ganjar Versi Pengamat Politik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta