Anies Naikkan NJOP Agar Warga Jakarta Beli Rumah DP 0 Rupiah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto Ist)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018. Rata-rata, kenaikan NJOP di Jakarta mencapai 19,54 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap dengan naiknya NJOP, warga Jakarta memiliki Rumah DP 0 Rupiah yang di Programkan Pemprov DKI.
"Makanya ada program DP 0 Rupiah untuk mereka dapat rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu (11/7)
Terkait protes anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI ihwal kenaikan NJOP, Anies menegaskan bahwa kenaikan ini belum seberapa dibandingkan dengan kenaikan NJOP pada lima tahun belakangan. Kenaikan NJOP menyesuaikan dengan perekonomian pertumbuhan harga secara umum.

"Tapi kenaikan tahun ini belum apa-apa dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu. Tapi coba anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini. Bandingkan aja lima tahun terakhir bagaimana kenaikannya," Jelasnya.
Merinci daerah di Jakarta yang paling mahal NJOP-nya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018. Berikut rinciannya:
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Terendah: Rp 3.745.000 (Jl H Saiman)
Tertinggi: Rp 23.623.000 (Pinang Emas XI)
Tebet, Jakarta Selatan
Terendah: Rp 2.508.000 (Manggarai Utara II)
Tertinggi: Rp 19.843.000 (JL Sahardjo)
Pasar Rebo, Jakarta Timur
Terendah: Rp 2.013.000 (Jl Lapan V)
Tertinggi: Rp 3.100.000 (Jl Lewa)
Cakung, Jakarta Timur
Terendah: Rp 2.508.000 (Jl DR KRT Radjiman WD)
Tertinggi: Rp 7.455.000 (JL Pulo Lentut)
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Terendah: Rp 2.508.000 (JL Gatot Subroto)
Tertinggi: Rp 93.963.000 (JL Jend Sudirman)
Gambir, Jakarta Pusat
Terendah: Rp 4.723.000 (JL Duri Barat GG)
Tertinggi: Rp 28.855.000 (JL Setia Kawan I)
Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Terendah: Rp 2.508.000 (JL Pahlawan)
Tertinggi: Rp 11.305.000 (JL Pos Pengumben)
Taman Sari, Jakarta Barat
Terendah: Rp 5.763.000 (Pinangsia III)
Tertinggi: Rp 29.223.000 (Mangga Besar IX)
Penjaringan, Jakarta Utara
Terendah: Rp 916.000 (GG B 1)
Tertinggi: Rp 18.375.000 (East Cost 1st)
Cilincing, Jakarta Utara
Terendah: Rp 1.862.000 (Kalibaru Barat V)
Tertinggi: Rp 8.145.000 (Kalibaru Barat)
Kepulauan Seribu
Terendah: Rp 335.000 (Pulau Sebira)
Tertinggi: Rp 25.995.000 (JL Pulau Tengah) (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
