Anggota Pansus Angket KPK: Sikat Kasus e-KTP Sampai Puncaknya


Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (tengah) menghadiri pertemuan tertutup di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tetap maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi meski tengah diuji dengan pembentukan Pansus Hak Angket DPR. KPK diminta tak melemah dalam mengusut tuntas kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK jangan khawatir, selesaikan saja sampai ke puncak-puncaknya," ujar anggota Pansus Hak Angket KPK T Taufiqulhadi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).
Dengan dimaksimalkannya pengusutan e-KTP saat KPK tengah dihadang hak angket, justru merupakan momen bagi KPK untuk bisa membuktikan lembaga antirasuah itu tak dapat diintervensi.
"Disikat saja sampai ke puncaknya (kasus e-KTP). Kalau tidak, nanti dikait-kaitkan," papar Taufiq.
Hak angket dibentuk dari protes sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK mengenai persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebab, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan politisi Hanura Miryam S Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Miryam mengaku mendapat tekanan dari Novel. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hak Angket KPK Bagaikan Bom Nuklir
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
