Hak Angket KPK bagaikan Bom Nuklir
Warga membawa peti mati saat melakukan aksi unjuk rasa menolak hak angket terhadap KPK di Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/5). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin menyebut hak angket terhadap KPK oleh Pansus DPR bagaikan bom yang siap diledakkan.
"Ini seperti nuklir, enggak bisa berhenti angket ini. Seandainya DPR bubar, angketnya tidak akan bubar," kata Umar dalam sebuah diskusi di Menteng, Sabtu (8/7).
Adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk mengawal kerja pansus KPK patut diapresiasi. Dukungan itu setidaknya bisa menghambat laju "bom" bernama hak angket. Selain itu, pengawasan itu juga menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki DPR atas hak angket.
Selain itu, menurutnya KPK juga harus bersikap bijaksana atas angket KPK. KPK diharapkan menghadapi pansus hak angket untuk mengklarifikasi segala tuduhan-tuduhan yang dialamatkan. Salah satunya adalah dugaan adanya tekanan yang didapat seorang saksi dari penyidik dalam pemeriksaan di KPK.
"Saya juga tidak sependapat kalau ada pakar tata negara yang bilang tidak usah datang. Hal ini kan perlu diklarifikasi oleh KPK. Artinya, kalau lembaga ini profesional, enggak boleh diisi orang-orang sembarangan," jelas Umar. (Ayp)
Berita terkait hak angket terhadap KPK baca juga: Hak Angket DPR Terhadap KPK Dinilai Salah Sasaran
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika