Hak Angket DPR Terhadap KPK Dinilai Salah Sasaran


Mantan pimpinan KPK menyatakan dukungannya untuk Agus Rahardjo cs. (MP/Ponco Sulaksono)
Sejumlah mantan pimpinan KPK menilai bahwa Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sasaran.
Menurut mereka, langkah tersebut memiliki konflik kepentingan karena banyak anggota Pansus yang diduga korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP konteksnya dengan hak angket saya pikir ini (karena) belum paham betul makna dari benturan kepentingan," kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).
"Bagi saya hak angket atau apa pun tidak masalah, tapi ketika ada anggota DPR terlibat reaksinya adalah hak angket, itu adalah kemunduran yang sangat besar. Saya sangat prihatin karena ketidakcerdasan ini membuat kita semua menjadi tidak mengerti apa yang dimaksud mereka. Apakah mereka tidak mengerti atau memang sengaja," tambah Erry Riyana.
Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Chandra M Hamzah serta mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.
Integritas orang-orang di KPK maupun lembaganya cukup tinggi. Tadi disingung kode etik pedoman perilaku conflict of interest.
"Ada catatan kecil, tapi itu biasa dan tidak substantif, pengelolaan aset bagus oleh Kementerian Keuangan. Harusnya DPR yang perlu diperkuat, malah kajian kami yang lalu untuk DPR ada potensi-potensi penyimpanagan yang harus dibenahi secara internal dan belum ditindaklanjuti," timpal Zulkarnain.
Sementara pimpinan KPK jilid ke-3 Adnan Pandu Praja menilai bahwa hak angket terhadap KPK adalah ironi pemberantasan KPK di dunia.
"Ironisnya di negara ini, anggota DPR yang terhormat malah membuat bangsa ini semakin terpuruk, anomali terhadap kecenderungan dunia. Jangan sampai dunia mencatat nama-nama anggota di pansus. Saya harap mereka berpikir kembali karena anak cucu mereka akan mencatat bahwa ternyata merekalah yang membuat catatan sejarah kita kembali ke masa kegelapan," tegas Adnan Pandu.
Ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem.
Ketua pansus hak angket adalan Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwan, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
