Hak Angket DPR Terhadap KPK Dinilai Salah Sasaran
Mantan pimpinan KPK menyatakan dukungannya untuk Agus Rahardjo cs. (MP/Ponco Sulaksono)
Sejumlah mantan pimpinan KPK menilai bahwa Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sasaran.
Menurut mereka, langkah tersebut memiliki konflik kepentingan karena banyak anggota Pansus yang diduga korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP konteksnya dengan hak angket saya pikir ini (karena) belum paham betul makna dari benturan kepentingan," kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).
"Bagi saya hak angket atau apa pun tidak masalah, tapi ketika ada anggota DPR terlibat reaksinya adalah hak angket, itu adalah kemunduran yang sangat besar. Saya sangat prihatin karena ketidakcerdasan ini membuat kita semua menjadi tidak mengerti apa yang dimaksud mereka. Apakah mereka tidak mengerti atau memang sengaja," tambah Erry Riyana.
Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Chandra M Hamzah serta mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.
Integritas orang-orang di KPK maupun lembaganya cukup tinggi. Tadi disingung kode etik pedoman perilaku conflict of interest.
"Ada catatan kecil, tapi itu biasa dan tidak substantif, pengelolaan aset bagus oleh Kementerian Keuangan. Harusnya DPR yang perlu diperkuat, malah kajian kami yang lalu untuk DPR ada potensi-potensi penyimpanagan yang harus dibenahi secara internal dan belum ditindaklanjuti," timpal Zulkarnain.
Sementara pimpinan KPK jilid ke-3 Adnan Pandu Praja menilai bahwa hak angket terhadap KPK adalah ironi pemberantasan KPK di dunia.
"Ironisnya di negara ini, anggota DPR yang terhormat malah membuat bangsa ini semakin terpuruk, anomali terhadap kecenderungan dunia. Jangan sampai dunia mencatat nama-nama anggota di pansus. Saya harap mereka berpikir kembali karena anak cucu mereka akan mencatat bahwa ternyata merekalah yang membuat catatan sejarah kita kembali ke masa kegelapan," tegas Adnan Pandu.
Ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem.
Ketua pansus hak angket adalan Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwan, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran