Anggota DPR Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Perangkat Desa
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Foto: Dok/Man
MerahPutih.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menemui massa aksi yang menuntut kejelasan status kepegawaian perangkat desa.
Baca Juga
Herman menegaskan pihaknya akan membawa aspirasi perangkat desa ke dalam rapat pembahasan DPR RI.
"Kami terus berjuang untuk bisa memenuhi berbagai harapan dan tuntutan itu," kata Herman di hadapan ribuan massa aksi.
Politikus partai berlambang mercy ini menjelaskan, Komisi II DPR sebelumnya sudah menerima pimpinan PPDI.
"Dan Komisi II sudah setuju dengan tuntutan yang telah disampaikan ketua dan seluruh pimpinan PPDI," ujarnya.
Baca Juga
Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Menurut Herman, tuntutan para perangkat desa rasional lantaran terkait status kepegawaian. Ia memastikan tuntutan ini akan dibahas oleh komisi terkait di DPR.
"Hari ini kami terima kembali dan sangat rasional, sangat masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan, tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR," kata Herman.
Lebih lanjut Herman mengatakan tuntutan para perangkat desa terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, butuh kajian untuk memuluskan tuntutan para perangkat desa.
"Memang kita masih butuh tahapan kalau untuk mengubah Undang-Undang Desa, dalam prolegnas sudah ada, sudah kami dorong bersama fraksi lainnya di DPR agar UU desa masuk prioritas di 2023," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Perangkat Desa Gelar Demo, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin di Sekitar DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu