Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 18 Januari 2023
Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Pelaksanaan Rakornas Apdesi di Balikpapan Sport and Convention Center Dome Balikpapan, Minggu. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyambut positif usulan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

"Dalam konsep negara hukum yang demokratis, maka aspirasi atau usulan perubahan merupakan wujud dari keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang demokratis," kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Jokowi Minta Kepala Daerah Petakan Potensi Kerawanan di Tahun Politik

Menurut Widodo, negara harus hadir untuk menjawab tuntutan atau kebutuhan hukum tersebut dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan dari perspektif negara hukum yang demokratik, aspirasi mengenai perubahan masa jabatan kepala desa harus dilihat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik.

Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, aspirasi demikian menjadi indikator politik hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa tidak berada di ruang publik yang statik melainkan ruang publik yang dinamik.

Baik pemerintah maupun DPR seharusnya merespons positif aspirasi tersebut karena konfigurasi hukum dan politiknya responsif dan memenuhi asas partisipasi publik, papar dia.

Baca Juga:

Ada Rakornas Kepala Daerah Besok, Begini Rekayasa Lalin di SICC Bogor

Ia menjelaskan usul perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2020-2024 sebagai prakarsa DPD RI.

"Untuk dapat dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 perubahan, maka perlu ada pembicaraan bersama antara DPD RI dan DPR RI apakah prakarsa RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetap ada di DPD RI, DPR RI atau Pemerintah," ucap dia.

Kemudian menyangkut pembahasan tentang penetapan rancangan undang-undang dalam prolegnas dan siapa yang memprakarsai, pada umumnya baik DPR, DPD dan Pemerintah membicarakan secara bersama dengan mengedepankan prinsip musyawarah.

"Yang terpenting dalam merespons usulan perubahan masa jabatan kepala desa terletak pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan, dan pelibatan partisipasi masyarakat," paparnya.

Ia mengatakan agar terpenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangannya, maka perlu disiapkan kajian mendalam dan komprehensif dari perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. (*)

Baca Juga:

Kemendagri Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Lewat 3 Bidang Penilaian

#Kepala Desa #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Desa Jateng Digelontor Bankeu Rp 1,2 Triliun, Gubernur Jateng Dorong Kades Kerja Benar
Tidak boleh kades sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Desa Jateng Digelontor Bankeu Rp 1,2 Triliun, Gubernur Jateng Dorong Kades Kerja Benar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hapus Jabatan Kepala Desa karena Rawan Korupsi dan Tak Berguna
Unggahan berisi klaim “Prabowo bakal hapus jabatan kepala desa” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hapus Jabatan Kepala Desa karena Rawan Korupsi dan Tak Berguna
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Megawati Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Ikutin Aturan Partai, Tidak Main Anggaran Biar Tidak Tersandra
Megawati meminta agar para kepala daerah mengingat keluarganya masing-masing, jika ada godaan "main" anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Februari 2025
Megawati Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Ikutin Aturan Partai, Tidak Main Anggaran Biar Tidak Tersandra
Indonesia
Pertemuan Kades se-Jateng Jadi Temuan Dugaan Pelanggaran Bawaslu
Pertemuan kades se-Jateng jadi temuan dugaan pelanggaran Bawaslu.
Soffi Amira - Jumat, 25 Oktober 2024
Pertemuan Kades se-Jateng Jadi Temuan Dugaan Pelanggaran Bawaslu
Indonesia
Keterlaluan! Mantan Kepala Desa di Tangerang Korupsi Dana APBDes untuk Foya-Foya
Selain itu, ia juga membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif dan markup laporan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 September 2024
Keterlaluan! Mantan Kepala Desa di Tangerang Korupsi Dana APBDes untuk Foya-Foya
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Bagikan