Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa


Pelaksanaan Rakornas Apdesi di Balikpapan Sport and Convention Center Dome Balikpapan, Minggu. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)
MerahPutih.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyambut positif usulan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
"Dalam konsep negara hukum yang demokratis, maka aspirasi atau usulan perubahan merupakan wujud dari keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang demokratis," kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Jokowi Minta Kepala Daerah Petakan Potensi Kerawanan di Tahun Politik
Menurut Widodo, negara harus hadir untuk menjawab tuntutan atau kebutuhan hukum tersebut dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan dari perspektif negara hukum yang demokratik, aspirasi mengenai perubahan masa jabatan kepala desa harus dilihat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik.
Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, aspirasi demikian menjadi indikator politik hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa tidak berada di ruang publik yang statik melainkan ruang publik yang dinamik.
Baik pemerintah maupun DPR seharusnya merespons positif aspirasi tersebut karena konfigurasi hukum dan politiknya responsif dan memenuhi asas partisipasi publik, papar dia.
Baca Juga:
Ada Rakornas Kepala Daerah Besok, Begini Rekayasa Lalin di SICC Bogor
Ia menjelaskan usul perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2020-2024 sebagai prakarsa DPD RI.
"Untuk dapat dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 perubahan, maka perlu ada pembicaraan bersama antara DPD RI dan DPR RI apakah prakarsa RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetap ada di DPD RI, DPR RI atau Pemerintah," ucap dia.
Kemudian menyangkut pembahasan tentang penetapan rancangan undang-undang dalam prolegnas dan siapa yang memprakarsai, pada umumnya baik DPR, DPD dan Pemerintah membicarakan secara bersama dengan mengedepankan prinsip musyawarah.
"Yang terpenting dalam merespons usulan perubahan masa jabatan kepala desa terletak pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan, dan pelibatan partisipasi masyarakat," paparnya.
Ia mengatakan agar terpenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangannya, maka perlu disiapkan kajian mendalam dan komprehensif dari perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. (*)
Baca Juga:
Kemendagri Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Lewat 3 Bidang Penilaian
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Desa Jateng Digelontor Bankeu Rp 1,2 Triliun, Gubernur Jateng Dorong Kades Kerja Benar

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hapus Jabatan Kepala Desa karena Rawan Korupsi dan Tak Berguna
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hapus Jabatan Kepala Desa karena Rawan Korupsi dan Tak Berguna](https://img.merahputih.com/media/9b/b0/39/9bb039783848a01af6b12b6e6550d826_182x135.jpeg)
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Megawati Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Ikutin Aturan Partai, Tidak Main Anggaran Biar Tidak Tersandra

Pertemuan Kades se-Jateng Jadi Temuan Dugaan Pelanggaran Bawaslu

Keterlaluan! Mantan Kepala Desa di Tangerang Korupsi Dana APBDes untuk Foya-Foya

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
