Anggota DPR Beberkan Sejumlah Kementerian yang Mesti Bertindak Atasi Lesunya UMKM
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Akhir-akhir ini media sosial digemparkan dengan keluh-kesah UMKM dan pedagang retail yang menunjukkan sepinya penjualan.
Pembeli yang sepi diduga dipicu oleh meningkatnya penjualan barang-barang impor murah melalui media sosial dengan melibatkan para pesohor tanah air.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyayangkan minimnya antisipasi pemerintah sehingga kondisi tersebut terlanjur memukul para pelaku UMKM.
Baca Juga:
Cloud Service Jadi Bagian Penting Transformasi Digital UMKM
Menurut dia, para pelaku UMKM itu sudah berguguran dan untuk membangkitkannya tentu tidak mudah.
"Minimal kan ada kementerian -kementerian yang terkait langsung dengan masalah ini,” ujar Amin di Jakarta, Rabu (27/9).
Kementerian Perdagangan menjadi nama pertama yang disebutkan oleh politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurutnya, kementerian tersebut merupakan ujung tombak dalam membenahi masalah ini dengan wewenangnya membuat regulasi.
Amin mendorong, Kemendag untuk membuat aturan terkait perdagangan online secara detail.
“Mestinya harus memisahkan tentang social commerce dengan e-commerce. Dia harus bikin aturan-aturan yang rigid sedemikian rupa, karena lalu lintas perdagangan itu adalah itu domain Kementerian Perdagangan,” lanjut anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Baca Juga:
Gibran Bongkar Praktik Culas TikTok Shop yang Rugikan UMKM
Amin juga menyinggung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ia menjelaskan bahwa Kemenkop-UKM merupakan garda terdepan dalam membina dan memfasilitasi para UMKM.
Sedangkan peran Kemenperin terkait dengan industrialisasi UMKM yang ada pada Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka.
Kementerian lain yang menurutnya harus ikut dalam upaya membangkitkan UMKM adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia sepakat dengan kebijakan pelarangan transaksi dalam media sosial.
“Jadi pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM kita. Melarang media sosial dijadikan sarana untuk jualan, sepakat. Tetapi kan enggak mungkin melarang e-commerce," tutur Amin.
Ia mendorong adanya regulasi yang secara tegas bisa memisahkan dan mengatur perdagangan melalui platform digital.
"Daripada melalui media sosial, jual-beli sebaiknya menggunakan e-commerce seperti beberapa lokal pasar digital yang telah dikenal luas," tutup Amin. (Knu)
Baca Juga:
Pelatihan Finansial Perkuat Daya Saing UMKM
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal