Anggaran 3 Provinsi Baru di Papua Gunakan APBN
Papua. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Proses pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB) Papua terus berlanjut. Pembahasan akhir Panitia Kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah, salah satunya disepakati seluruh anggaran untuk tiga DOB di Papua akan diambil dari APBN.
"Berapa besarannya akan diatur dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Besok, DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua
Pernyataan Guspardi tersebut menepis kekhawatiran yang menyangsikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, bisa menjadi daerah otonom gagal.
Ia menjelaskan, ada pasal dalam RUU yang menyebutkan apabila anggaran APBD tidak dikucurkan, maka akan ada sanksi bagi daerah tersebut yakni berupa pemotongan anggaran daerah oleh menteri keuangan.
"Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," jelasnya.
Komisi II DPR juga telah membahas pengisian formasi aparatur sipil negara (ASN) di tiga DOB, Selasa (28/6), dengan mengundang jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Ia menegaskan, setelah RUU tiga DOB Papua disetujui DPR menjadi undang-undang, maka Pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru tersebut sampai digelar Pilkada 2024.
"Setelah membacakan pandangan akhir mini fraksi tentang RUU Tiga Provinsi pada Selasa (28/6), saya langsung mempertanyakan dan meminta Menteri Keuangan untuk benar-benar memperhatikan masalah anggaran yang di alokasikan dari APBN," ujarnya.
Komisi II DPR telah meminta Menkeu Sri Mulyani dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran dengan cermat agar pemekaran tiga DOB di Papua berjalan dengan baik. (Pon)
Baca Juga:
DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR