Besok, DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebentar lagi disahkan, meski dalam perjalanannya menuai pro dan kontra.
DPR RI akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna, pada Kamis (30/6) besok.
Adapun tiga RUU itu di antaranya, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022
"Insyaallah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan rapat paripurna diagendakan untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta Rabu (29/6).
Doli mengakui dirinya sudah menerima undangan rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (30/6) besok.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, salah satu agenda rapat paripurna besok yakni mengesahkan DOB Papua.
"Saya sudah dapat undangan, saya di Komisi II diagendakan dalam rapat paripurna, mudah-mudahan besok enggak ada masalah dan diundangkan dalam rapat paripurna," ujar Doli.
Baca Juga:
Mendagri Batal Berkunjung ke Papua Barat
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pemekaran Papua dibawa ke Rapat Paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II dan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). (Pon)
Baca Juga:
Aliansi Warga Solo Dukung RUU Pemekaran Papua
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal