Anak Buah AHY Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Sejak Awal Sudah Cacat Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 November 2021
Anak Buah AHY Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Sejak Awal Sudah Cacat Hukum

Mahkamah Agung (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses judicial review (JR) AD/ART Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko sejak awal sudah cacat hukum.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah Anwar Hafid menanggapi ditolaknya gugatan AD/ART Partai Demokrat besutan AHY yang diajukan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.

"Bagi saya proses yang diajukan oleh kubu Moeldoko sejak awal sudah cacat hukum," kata Anwar Hafid kepada wartawan, Rabu (10/11).

Baca Juga:

Reaksi Yusril Gugatan 'Judicial Review' AD/ART Demokrat AHY Tak Diterima MA

Anggota Komisi II DPR ini meyakini upaya gugatan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko ke lembaga hukum mana pun tak berpengaruh untuk Partai Demokrat.

"Insyaallah Demokrat tetap satu bersama AHY," papar Anwar Hafid.

Anwar Hafid menyarankan agar sebaiknya kubu Moeldoko mendirikan partai sendiri. Hal ini jauh lebih baik ketimbang melakukan "pembegalan" partai Demokrat.

Baca Juga:

MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko

"Dibandingkan terus melakukan pembegalan bagi Demokrat," kata mantan Bupati Morowali ini.

Sebelumnya, MA menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.

Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan kawan-kawan melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. (Pon)

Baca Juga:

Harapan Fraksi Demokrat Terhadap Jenderal Andika Perkasa

# Mahkamah Agung #Gugatan Judicial Review #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Partai Demokrat melakukan kegiatan sosial dengan penyaluran sembako di Gereja Katolik Santo Andreas, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
AHY menegaskan modernisasi kota harus tetap berakar pada identitas lokal saat berdialog dengan generasi Z di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
Berita Foto
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berikan penghargaan kepada Stafsus Menhan Bidang Komunikasi dan Publik, Deddy Corbuzier saat Perayaan Imlek.
Didik Setiawan - Kamis, 19 Februari 2026
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Berita Foto
Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek Nasional 2026 Partai Demokrat di Jakarta
Atraksi barongsai meriahkan perayaan Imlek Nasional Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 18 Februari 2026
Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek Nasional 2026 Partai Demokrat di Jakarta
Bagikan