Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Februari 2023
Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekelompok masyarakat sipil yang menamai diri ‘Aliansi Masyarakat Pemerhati MK’ merespons pelaporan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro menilai pelaporan tersebut merupakan upaya mendeletigimasi Lembaga MK dan berpotensi mencemarkan nama baik hakim-hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Juga

Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi

“Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi,” terang Rangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2).

Rangga menegaskan, hakim MK dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun. Atas dasar hal itu, maka dalam menjalankan tugasnya, Hakim Mahkamah Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana," ujar Rangga.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI

Menurut Rangga, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor. 24 Tahun 2003 Jo. UU Nomor. 8 Tahun 2011 Jo. UU Nomor. 4 Tahun 2014 Jo. UU Nomor. 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” papar Rangga

Namun, Rangga menekankan, Aliansi masih percaya 100 persen kepada Instansi Kepolisian akan Kredibel dan Profesional dalam menangani Laporan Polisi ini, mengingat Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun.

“Mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk dijaga marwah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, maka dengan ini Kami menyatakan stop delegitimasi MK!,” tandas Rangga.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan, Rabu (1/2). (Knu)

Baca Juga

Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan