Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Februari 2023
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menko Polhukam Mahfud MD membahas perubahan keempat atas revisi Undang-Undang Ni 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/2).

Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tersebut, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan revisi UU MK.

Baca Juga

2 Agenda yang akan Dibahas Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK Hari Ini

Komisi III menilai perubahan ketiga atas UU MK, yakni UU nomor 7 tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan, yakni Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habib.

Komisi hukum DPR juga menilai perubahan keempat ini hendak menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Baca Juga

Komisi III DPR akan Panggil BNPT Terkait Bom Bunuh Diri Astanaanyar

Adapun beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK ini antara lain, batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku pemerintah telah menyetujui usulan revisi UU MK tersebut.

Mahfud menyebut pihaknya juga telah mengundang sejumlah ahli untuk meminta pandangan soal usulan revisi UU MK. Pemerintah segera menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) atas usulan perubahan UU tersebut.

"Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Komisi III DPR akan Kunjungi Morowali Utara Imbas Bentrokan di PT GNI

#Habiburokhman #Komisi III DPR #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam tindakan kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap petugas gizi, dan mendesak polisi menindak tegas pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Penyelesaian RUU KUHAP menjadi langkah penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan