Zulkifli Hasan Akui Banyak Pihak Nilai KIB Hanya Akan Seumur Jagung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 November 2022
Zulkifli Hasan Akui Banyak Pihak Nilai KIB Hanya Akan Seumur Jagung

Pertemuan konsolidasi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) di hotel Dalton Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/11/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang digagas PAN, Golkar dan PPP mengklaim tidak akan terburu buru dalam mendeklarasikan Capres-Cawapres 2024.

"KIB lahir karena persamaan platform perjuangan untuk membangun sistem politik modern yaitu menjadikan partai politik sebagai pilar demokrasi yang ditopang oleh kekuatan rakyat sebagai aktor yang berfungsi mensejahterakan, memakmurkan rakyat dan membahagiakan rakyat serta melindungi bangsa dan negara," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), Minggu (6/11).

Baca Juga:

Dilema PPP Jelang Pemilu 2024, Pilih Ganjar, Anies atau Kader KIB

Zulhas pun menekankan kembali bahwa, KIB menjadi satu-satunya koalisi yang sudah terbentuk dan memenuhi syarat presidential threshold 20 persen untuk mengusung capres serta cawapres di Indonesia saat ini.

"KIB saat ini masih satu-satunya koalisi partai yang secara resmi sudah terbentuk dan telah memenuhi syarat presidential threshold 20 persen untuk dapat mengusung pasangan calon Presiden/calon wakil Presiden sebagaimana tercantum di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.

Menteri Perdagangan RI ini pun mengungkapkan, banyak pihak yang menilai KIB hanya akan seumur jagung, layu sebelum berkembang. Bahkan, kata Zulhas, akan mati suri berantakan dan pecah berkeping-kepiting dimakan konflik.

"Banyak yang menilai bahwa KIB akan seumur jagung. Layu, sebelum berkembang akan mati suri. Akan berantakan pecah berkeping-keping di makan konflik,” papar Zulhas.

Namun demikian, kata Zulhas, kegiatan silahturahmi nasional yang digelar KIB di Makassar hari ini menjawab keraguan itu semua. Zulhas menekankan, KIB masih tegak berdiri tegak membawa panji-panji untuk dikibarkan ke seluruh Indonesia.

"Hari ini kita di Makassar adalah jawaban dari prediksi dan penilaian yang tidak tepat. Kita masih tegak berdiri di sini membawa panji-panji KIB untuk dikibarkan ke seluruh Indonesia. Kita masih kokoh berdiri dari gempuran gelombang politik. Kita masih berlayar mengarungi samudera harapan untuk menuju ketepatan pantai dengan senyum kemenangan," tegas Zulhas.

Zulhas memaparkan, KIB juga memiliki program akselerasi transformasi ekonomi nasional atau PATEN yang dirancang untuk membangun peradaban Indonesia dalam 10 tahun kedepan.

"Program akselerasi transformasi ekonomi nasional (PATEN) dirancang untuk membangun peradaban Indonesia dalam 10 tahun kedepan. Syarat utama agar program PATEN dapat dilaksanakan KIB harus memenangkan Pilpres 2024. Tanpa kemenangan maka program PATEN hanya sebuah konsep dan gagasan di atas secara kertas," beber Zulhas.

Zulhas mengungkapkan, kemenangan akan didapat diwujudkan jika bekerja secara serius , keras, ikhlas dan cerdas dalam memperjuangkan pasangan capres dan cawapres yang diusung KIB.

"Kemenangan akan dapat kita wujudkan jika kita serius dan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas memperjuangkan pasangan capres dan cawapres yang kita usung. Siapakah jagoan yang kita perjuangkan? Itu akan ditulis di buku KIB, di Bab berikutnya. Karena setelah penentuan jagoan kita akan ada Bab kampanye sampai Bab merealisasikan program paten untuk 10 tahun ke depan,” ungkap Zulhas.

Zulhas mengakui perjalanan yang akan dilalui KIB masih sangat panjang. Atas dasar itu, tegas Zulhas, KIB akan terus mendekatkan dan merekatkan hati serta bergerak agar tetap solid, kuat, kompak dan saling menguatkan.

"Masih panjang perjuangan kita di KIB, kita akan terus mendekatkan dan merekatkan hati kita, gerak kita, perjuangan kita agar tetap solid, kuat, kompak dan saling menguatkan," imbuhnya. (Asp)

Baca Juga:

PAN Lontarkan Alasan KIB Belum Tentukan Capres

#Pemilu #PAN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan