PAN Lontarkan Alasan KIB Belum Tentukan Capres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 November 2022
PAN Lontarkan Alasan KIB Belum Tentukan Capres

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. ANTARA/HO-Panitia Munas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang digagas Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hingga saat ini belum menentukan calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, KIB merupakan bagian dari koalisi pemerintahan. KIB mengedepankan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), alih-alih mendeklarasikan capres-cawapres.

"Program dari KIB sekarang itu fokus untuk meningkatkan kinerja Pak Jokowi," kata Viva di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

KIB Berkumpul di Makassar Awal November, Ajak PDIP Bergabung

Ia pun mengatakan, sejauh ini partai politik dalam KIB masih terbuka terhadap sejumlah kemungkinan nama kandidat pasangan capres dan cawapres yang akan diusung.

"Misalkan, PPP ada yang dukung Mas Anies, ada yang dukung Mas Ganjar. Nah, di PAN itu Mas Anies, Mas Ganjar, Erick Thohir itu sebagai salah satu nama yang masuk dalam rekomendasi Rakernas (PAN)," ujar Viva, seperti dikutip Antara.

Untuk itu, ia menyebut, penentuan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung pihaknya akan diputuskan terlebih dahulu dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) PAN.

Baca Juga:

Respons FX Rudy Disanksi Keras akibat Dukung Ganjar

Selanjutnya, kata Viva, nama tersebut akan digodok bersama dengan KIB yang terdiri atas PAN, PPP dan Partai Golkar.

"Nanti nama-nama itu oleh PAN akan dibawa ke rapimnas, kemudian diputuskan, setelah itu diusulkan ke KIB bersama Golkar, PPP, didiskusikan secara musyawarah mufakat, tidak voting, nanti akan diputuskan pasangan calon siapa," tuturnya.

Viva juga membeberkan rencana pertemuan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam waktu dekat. "Nanti dalam beberapa pekan akan diatur, nanti dikabarin," ucapnya.

Terakhir, ia mengatakan, pihaknya masih terbuka untuk bergabungnya partai politik lain dalam sekoci KIB. "Kemarin dilihat beberapa parpol Golkar, PPP, melakukan pendekatan, melakukan komunikasi dengan partai yang lain, secara resmi nanti kita tunggu," kata Viva. (*)

Baca Juga:

Capres-Cawapres KIB Ditentukan Jokowi

#Pilpres #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan