Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Zulhas Minta Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Mei 2023
Zulhas Minta Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan saat halalbihalal LDII di Gedung Serba Guna Yayasan Budi Mulia, Banten, Minggu (21/5/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perpolitikan tanah air semakin menghangat di tahun politik menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengingatkan, seluruh umat Islam di tanah air agar jangan mau diadu domba jelang Pemilu 2024.

"Jangan mau diadu domba. Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan dan saling menghormati. Jangan terprovokasi oleh politik, karena persaudaraan kita lebih utama dari segalanya," kata Zulhas yang juga Ketua Umum PAN tersebut, Senin (22/5), seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Anas Urbaningrum Ungkap Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024 Masih Wajar

Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri halalbihalal bersama 7.000 warga dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Gedung Serba Guna Yayasan Budi Mulia, Banten, Minggu (21/5).

Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan dalam acara itu, Zulhas mengucapkan permohonan maaf lahir dan batin kepada ribuan warga LDII yang memadati gedung serba guna tersebut.

Ia lalu mengapresiasi warga LDII yang telah hadir dalam kegiatan halalbihalal itu secara tertib dan aman. Dengan demikian, kata dia, acara tersebut dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan dipenuhi keberkahan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPW LDII Banten Dimo Tomo Sumito mengucapkan rasa terima kasih atas kunjungan Zulhas beserta rombongan. Menurut dia, kunjungan itu merupakan suatu kehormatan bagi warga LDII.

Baca Juga:

KPU Diminta Tak Ubah Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu

Ia lalu berharap LDII sebagai ormas yang aktif membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas perlu agar dapat bekerja sama dengan pemilik otoritas, baik pihak legislatif maupun eksekutif.

“LDII sebagai organisasi kemasyarakatan yang berfokus kepada SDM, menyiapkan SDM yang profesional dan religius, akan tepat sekali bila digandeng dengan kementerian yang memiliki otoritas dalam membuat sebuah kebijakan”. ucap Dimo.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pengurus Yayasan Budi Mulia, yakni Teteng Jumara. Ia mengatakan LDII dapat memberi masukan kepada pemilik otoritas agar membuat keputusan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Komunikasi antara pemerintah sebagai pemilik otoritas dengan ormas adalah sesuatu yang luar biasa karena saling berkaitan satu sama lain. Kami selaku ormas yang mengetahui kondisi masalah umat akan memberikan masukan kepada pemilik otoritas agar membuat keputusan yang sesuai dengan kondisi masyarakat,” kata dia. (*)

Baca Juga:

Cak Imin Ingin PKB, Golkar dan Gerindra Berkoalisi di Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Zulkifli Hasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut masih banyak masalah di BGN. Pemerintah menghentikan sementara pembangunan SPPG baru dan fokus pada evaluasi MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan