Zulhas Minta Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Mei 2023
Zulhas Minta Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan saat halalbihalal LDII di Gedung Serba Guna Yayasan Budi Mulia, Banten, Minggu (21/5/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perpolitikan tanah air semakin menghangat di tahun politik menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengingatkan, seluruh umat Islam di tanah air agar jangan mau diadu domba jelang Pemilu 2024.

"Jangan mau diadu domba. Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan dan saling menghormati. Jangan terprovokasi oleh politik, karena persaudaraan kita lebih utama dari segalanya," kata Zulhas yang juga Ketua Umum PAN tersebut, Senin (22/5), seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Anas Urbaningrum Ungkap Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024 Masih Wajar

Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri halalbihalal bersama 7.000 warga dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Gedung Serba Guna Yayasan Budi Mulia, Banten, Minggu (21/5).

Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan dalam acara itu, Zulhas mengucapkan permohonan maaf lahir dan batin kepada ribuan warga LDII yang memadati gedung serba guna tersebut.

Ia lalu mengapresiasi warga LDII yang telah hadir dalam kegiatan halalbihalal itu secara tertib dan aman. Dengan demikian, kata dia, acara tersebut dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan dipenuhi keberkahan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPW LDII Banten Dimo Tomo Sumito mengucapkan rasa terima kasih atas kunjungan Zulhas beserta rombongan. Menurut dia, kunjungan itu merupakan suatu kehormatan bagi warga LDII.

Baca Juga:

KPU Diminta Tak Ubah Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu

Ia lalu berharap LDII sebagai ormas yang aktif membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas perlu agar dapat bekerja sama dengan pemilik otoritas, baik pihak legislatif maupun eksekutif.

“LDII sebagai organisasi kemasyarakatan yang berfokus kepada SDM, menyiapkan SDM yang profesional dan religius, akan tepat sekali bila digandeng dengan kementerian yang memiliki otoritas dalam membuat sebuah kebijakan”. ucap Dimo.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pengurus Yayasan Budi Mulia, yakni Teteng Jumara. Ia mengatakan LDII dapat memberi masukan kepada pemilik otoritas agar membuat keputusan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Komunikasi antara pemerintah sebagai pemilik otoritas dengan ormas adalah sesuatu yang luar biasa karena saling berkaitan satu sama lain. Kami selaku ormas yang mengetahui kondisi masalah umat akan memberikan masukan kepada pemilik otoritas agar membuat keputusan yang sesuai dengan kondisi masyarakat,” kata dia. (*)

Baca Juga:

Cak Imin Ingin PKB, Golkar dan Gerindra Berkoalisi di Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Zulhas Minta Tambah Anggaran Koperasi Desa Rp 60 Triliun dari APBN
Beredar informasi yang menyebut Zulkifli Hasan meminta dana tambahan untuk program Kopdes Merah Putih. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Zulhas Minta Tambah Anggaran Koperasi Desa Rp 60 Triliun dari APBN
Indonesia
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Harga Minyakita di Pulau Jawa dan Sumatera, diklaim relatif telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), sedangkan sejumlah wilayah timur Indonesia masih menghadapi disparitas harga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Indonesia
Kendalikan Harga Telur Ayam, Bulog Diperintahkan Gelontorkan Jagung Pakan ke Peternak
Langkah tersebut perlu segera dilakukan karena peternak telur menghadapi tekanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kendalikan Harga Telur Ayam, Bulog Diperintahkan Gelontorkan Jagung Pakan ke Peternak
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan