KPU Diminta Tak Ubah Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Mei 2023
KPU Diminta Tak Ubah Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengubah keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 peren dalam kontestasi politik.

Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.

Baca Juga

Maju dari Perindo, Status Aldi Taher Diverifikasi KPU DKI Jakarta

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunhkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 sudah relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran atau consciousness pada seluruh partai politik.

"Jadi PKPU nomor 10 tahun 2023 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen (kepesertaan bakal calon legislatif perempuan) itu," paparnya.

Baca Juga

KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu

Sebab menurut dia, masing-masing poksi fraksi partai politik di Komisi II menyampaikan pendapatnya untuk untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Tadi sudah kita dengarkan sama-sama suara dari sembilan Poksi di Komisi II, dan suaranya sama bahwa PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten," paparnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30 persen. Sehingga hal ini juga membuktikan bahwa semua partai memahami dan menyadari terkait pentingnya regulasi tersebut.

"Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau di total (dirata-rata) itu jumlahnya 37,6 persen. Ini sudah jauh di atas 30 persen. Artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran," ujarnya. (Asp).

Baca Juga

KPU RI Ungkap Menteri Boleh Maju Sebagai Bakal Caleg

#Komisi II DPR #Ahmad Doli Kurnia #Komisi Pemilihan Umum #KPU #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Bagikan