Yusril Yakin MA akan Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandiaga

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Juli 2019
Yusril Yakin MA akan Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandiaga

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua dari Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden pada 17 April 2019.

Menurut Yusril, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (10/7), para kuasa ukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Yusril saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor
Yusril saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Twitter @jokowi)

"Ketika MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril.

BACA JUGA: Yusril Siap Bantu Jokowi di Kabinet Kerja Jilid Dua

Lagi pula, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas mantan Menkumham ini.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Dengan demikian, Yusril berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon," katanya.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

BACA JUGA: Di Depan Hakim Konstitusi, Yusril Jelaskan Soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'

Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu "tidak dapat diterima" (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O. Namun MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara, yakni BPN yang ditandatangani oleh Jenderal (Purn) TNI Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing (alasan hukum) untuk mengajukan perkara. BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara, bukan BPN.

"Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing," katanya.

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

BACA JUGA: Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7).

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi. (*)

#Prabowo-Sandiaga #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Indonesia
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Indonesia
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Hal ini seperti disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra merespons rencana Brasil menempuh jalur hukum.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Indonesia
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Yusril menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki sebagai dasar penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Indonesia
Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Yusril menilai kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang dipermasalahkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Bagikan