Yusril Masih Gagal Keluarkan Habil Marati dari Bui Gara-Gara Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Juli 2019
Yusril Masih Gagal Keluarkan Habil Marati dari Bui Gara-Gara Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan evaluasi terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

"Kan (masih) dievaluasi penyidik ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati

Argo menegaskan, apakah akan dikabulkan atau tidaknya penangguhan itu, menjadi kewenangan sepenuhnya dari tim penyidik. Saat ini tim penyidik masih meneliti beberapa penjaminnya. "Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono saat rilis kasus narkoba Jennifer Dunn di Mapolda. (MP/Asropih Opih)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono. (MP/Asropih Opih)

Sebelumnya diberitakan, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta jadi kuasa hukum tersangka perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati. Yusril pun menemui Habil di Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan ditahan di sana.

BACA JUGA: PPP Serahkan Kasus Habil Marati ke Penegak Hukum

Sebagai langkah awal, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bahkan sudah mempersiapkan berkas penangguhan penahanan. Salah satu alasan adalah lantaran kondisi kesehatan Habil.

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri depan) bersama Habil Marati (kanan depan) dan tim memberikan pernyataan pada awak media sesaat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri depan) bersama Habil Marati (kanan depan) dan tim memberikan pernyataan pada awak media sesaat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.

Selama dalam tahanan, kondisi kesehatan kliennya memburuk. Keluarga Habil sendiri yang akan jadi penjaminnya. (Knu)

BACA JUGA: Yusril Jelaskan Maksud Habil Marati Beri Uang kepada Kivlan Zen

#Yusril Ihza Mahendra #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
TNI menyesalkan informasi di media sosial yang menyebut TNI menggeruduk Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - 1 jam, 58 menit lalu
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
Indonesia
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Polri sita 74 kg emas batangan dan uang asing dari rumah mewah Sentul, barang bukti dikemas dalam tujuh koper, diangkut dengan rantis ke Polda Metro Jaya, bagian dari penggeledahan 12 lokasi terkait kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Dari korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Indonesia
Belasan Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan di Jakarta Pusat, 35 Ribu Orang Terselamatkan
Selama Juni 2026 itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangani 12 perkara narkotika dengan total 15 tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Belasan Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan di Jakarta Pusat, 35 Ribu Orang Terselamatkan
Indonesia
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus
Hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus
Indonesia
Polda Metro Jaya Temukan Motor Hasil Curanmor yang akan Dikirim ke Jambi, Bermula dari Kiriman Mencurigakan
Motor itu merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang ditangani jajaran Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Polda Metro Jaya Temukan Motor Hasil Curanmor yang akan Dikirim ke Jambi, Bermula dari Kiriman Mencurigakan
Indonesia
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Operasi Berantas Jaya akan berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Bagikan