Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli untuk Buni Yani

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli untuk Buni Yani

Yusril Ihza Mahendra saat hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani, Gedung Bapusipda, Bandung, Selasa (12/09) siang. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan dalam persidangan Buni Yani yang tersandung kasus kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Persidangan digelar di Gedung Bapusipda, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/09) siang.

Yusril menegaskan, dalam kesaksiannya, tidak akan ada keberpihakan kepada penasehat hukum dan terdakwa.

"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum," tegasnya.

Yusril mengatakan, kesaksiannya dalam sidang Buni Yani akan membahas sangkaaan dua pasal oleh jaksa penuntut. Jaksa menjerat Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Jadi hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa dan nanti kita lihat di persidangan apa yang ditanyakan," ujar Yusril.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi M Taufik menyatakan, keahlian Yusril Ihza Mahendra tidak sesuai dengan kasus Buni Yani yang merupakan dalam pidana penggunaan teknologi informasi.

"Jaksa penuntut umum keberatan hubungan IT dengan konstitusi tidak ada relasi, jadi enggak bisa diambil keterangannya," tegas Andi.

Sedangkan, ketua tim penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menanggapi penolakan tersebut dengan dalih menghadirkan Yusril bertujuan untuk memberi paparan teori hukum yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.

"Saya mau klarifikasi, beliau ini ahli teori hukum dan konstitusi. Berkaitan dengan teori hukum menjelaskan soal Pasal 28 dan 32 atas dakwaan terhadap terdakwa. Jadi selama ini dikenal ahli konstitusi, beliau juga ahli teori hukum, filsafat hukum, nanti meng-explore teori-teori hukum atas pasal itu," ujar Aldwin. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Buni Yani, Kini Kau Sudah Dilupakan

#Buni Yani #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Bagikan