Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli untuk Buni Yani

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli untuk Buni Yani

Yusril Ihza Mahendra saat hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani, Gedung Bapusipda, Bandung, Selasa (12/09) siang. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan dalam persidangan Buni Yani yang tersandung kasus kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Persidangan digelar di Gedung Bapusipda, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/09) siang.

Yusril menegaskan, dalam kesaksiannya, tidak akan ada keberpihakan kepada penasehat hukum dan terdakwa.

"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum," tegasnya.

Yusril mengatakan, kesaksiannya dalam sidang Buni Yani akan membahas sangkaaan dua pasal oleh jaksa penuntut. Jaksa menjerat Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Jadi hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa dan nanti kita lihat di persidangan apa yang ditanyakan," ujar Yusril.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi M Taufik menyatakan, keahlian Yusril Ihza Mahendra tidak sesuai dengan kasus Buni Yani yang merupakan dalam pidana penggunaan teknologi informasi.

"Jaksa penuntut umum keberatan hubungan IT dengan konstitusi tidak ada relasi, jadi enggak bisa diambil keterangannya," tegas Andi.

Sedangkan, ketua tim penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menanggapi penolakan tersebut dengan dalih menghadirkan Yusril bertujuan untuk memberi paparan teori hukum yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.

"Saya mau klarifikasi, beliau ini ahli teori hukum dan konstitusi. Berkaitan dengan teori hukum menjelaskan soal Pasal 28 dan 32 atas dakwaan terhadap terdakwa. Jadi selama ini dikenal ahli konstitusi, beliau juga ahli teori hukum, filsafat hukum, nanti meng-explore teori-teori hukum atas pasal itu," ujar Aldwin. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Buni Yani, Kini Kau Sudah Dilupakan

#Buni Yani #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan