Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli untuk Buni Yani

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli untuk Buni Yani

Yusril Ihza Mahendra saat hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani, Gedung Bapusipda, Bandung, Selasa (12/09) siang. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan dalam persidangan Buni Yani yang tersandung kasus kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Persidangan digelar di Gedung Bapusipda, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/09) siang.

Yusril menegaskan, dalam kesaksiannya, tidak akan ada keberpihakan kepada penasehat hukum dan terdakwa.

"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum," tegasnya.

Yusril mengatakan, kesaksiannya dalam sidang Buni Yani akan membahas sangkaaan dua pasal oleh jaksa penuntut. Jaksa menjerat Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Jadi hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa dan nanti kita lihat di persidangan apa yang ditanyakan," ujar Yusril.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi M Taufik menyatakan, keahlian Yusril Ihza Mahendra tidak sesuai dengan kasus Buni Yani yang merupakan dalam pidana penggunaan teknologi informasi.

"Jaksa penuntut umum keberatan hubungan IT dengan konstitusi tidak ada relasi, jadi enggak bisa diambil keterangannya," tegas Andi.

Sedangkan, ketua tim penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menanggapi penolakan tersebut dengan dalih menghadirkan Yusril bertujuan untuk memberi paparan teori hukum yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.

"Saya mau klarifikasi, beliau ini ahli teori hukum dan konstitusi. Berkaitan dengan teori hukum menjelaskan soal Pasal 28 dan 32 atas dakwaan terhadap terdakwa. Jadi selama ini dikenal ahli konstitusi, beliau juga ahli teori hukum, filsafat hukum, nanti meng-explore teori-teori hukum atas pasal itu," ujar Aldwin. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Buni Yani, Kini Kau Sudah Dilupakan

#Buni Yani #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Bagikan