WP KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Jadi Alat Singkirkan Pegawai Berintegritas


Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat suara soal penerapan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
WP KPK menilai, tes wawasan kebangsaan tidak terlepas dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku.
"Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/5).
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Pecat 75 Pegawai Tak Lulus Tes ASN
Yudi menegaskan, sikap WP KPK terkait tes wawasan kebangsaan sejak awal tertuang dalam surat Nomor 841 /WP/A/3/2021 yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2021, serta penjelasan dalam berbagai forum.
Surat tersebut pada pokoknya berisi, pertama tes tersebut berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.
Kedua, tes wawasan kebangsaan yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri. Karena UU KPK maupun PP 41/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

"Tes wawasan kebangsaan baru muncul dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan tes wawasan kebangsaan sebagai suatu kewajiban?" beber Yudi.
Ketiga, tes wawasan kebangsaan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.
Lebih lanjut, menurut Yudi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Hal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5).
Baca Juga:
Tes Novel dan Para Pegawai KPK Libatkan BAIS, BIN, BNPT dan Psikologi TNI AD
Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut, sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.
"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," tutup Yudi. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
