Wow! Jam Tangan Mewah Setnov Dijual ke Toko di Blok M, Laku Harga Segini

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 23 Januari 2018
Wow! Jam Tangan Mewah Setnov Dijual ke Toko di Blok M, Laku Harga Segini

Ilustrasi: Jam tangan mewah merek Richard Mille. (richardmille.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakta-fakta menarik terungkap dalam sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1) malam. Dari pengakuan saksi yang dihadirkan, Andi Agustinus terungkap bahwa jam tangan mewah mewah merek Richard Mille milik Setya Novanto yang harganya sekitar Rp 1,68 miliar sempet rusak dan dijual ke pedagang di Blok M

"Seingat saya memang pernah rusak," kata Andi. Setelah ditanya jaksa penuntut umum pada KPK, Andi juga membenarkan bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pernah membawa langsung ke tokonya di Baverly Hills, Amerika Serikat untuk memperbaikinya.

Saat ditanya siapa yang mendampingi Novanto saat memperbaiki jam tersebut, Andi menyebut nama Johannes Marliem. Ya, jam mewah tersebut sejatinya adalah pemberian dua pengusaha penggarap proyek e-KTP, yakni Dirut Biomorf Lone Wolf Johanes Marliem dan Andi Agustinus sebagai hadiah ulang tahun Novanto pada Desember 2012 silam.

"Berapa biaya untuk membetulkan jam tersebut?" tanya jaksa. Andi pun mengaku lupa. Namun saat jaksa mengingatkan bahwa servis tersebut memakan biaya USD 135 ribu, Andi membenarkannya.

Nah, saat kasus e-KTP ramai diperbincangkan, Novanto pun mengembalikan jam yang ditaksir seharga Rp 1,68 miliar itu ke Andi. Tepatnya pada Januari 2017. Jam itu dikembalikan kepada Andi saat Andi hadir dalam sebuah acara di kediaman Novanto.

Begitu Novanto mengembalikan jam mewah itu, Andi langsung melapor kepada Johanes Marliem. Jam itu pun akhirnya tersebut dijual Andi ke sebuah toko di Blok M. Jam itu dihargai Rp 1,3 miliar. Dari hasil penjualan, Andi mengambil sekitar Rp 650 juta. "Sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," kata Andi. (pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan