Wow! Fachri Albar Gunakan Lebih Dari Satu Jenis Narkoba
Fachri Albar. (Instagram/@aialbar)
Merahputih.com - Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap anak rocker Ahmad Albar, Fachri Albar usai ditangkap di rumahnya atas kepemilikan narkoba. Kepada petugas, Fachri mengaku sudah lama menggunakan bermacam-macam jenis narkoba.
"Hasil lidik sementara, tersangka sudah gunakan barang bukti jenis ganja sejak 2015, dan setahun konsumsi sabu, keterangan dia juga dia dumolid pakai untuk tenangkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, rabu (14/2).
"Dia dalam proses rehab dari dokter katanya," sambung Mardiaz.
Penangkapan Fachri berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu masuk melalui aplikasi milik kepolisian.
"Ada laporan masyarakat melalui program aplikasi online kita," kata Mardiaz.
Laporan itu masuk sekitar tiga bulan lalu. Mengetahui hal tersebut, satuan reserse Narkoba melakukan profiling terhadap laporan yang masuk. Setelah diketahui, tim lalu melakukan pembuntutan.
"Hampir tiga bulan rekan-rekan buntuti dan profiling pada tersangka. Sehingga pagi ini digerebek ke rumah tersangka di cirendeu," beber Mardiaz.
Fachri diciduk pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di kawasan Cirendeu. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperi satu plastik berisi sabu-sabu, 2 papan Dumolid, 1 butir Calmlet, alat hisap sabu (bong), cangklong.
"Ditemukan di kamarnya di lantai 1," beber Mardiaz. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
