WNI dari Tiongkok, Iran dan Korsel Bakal Jalani Pemeriksaan Medis
Pelaksana harian (Plh) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting (Foto: kemenkumham.go.id)
MerahPutih.Com - Pelaksana harian (Plh) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut WNI yang kembali dari sejumlah kota di Iran, Italia, dan Korea Selatan langsung diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Apalagi WNI yang bepergian ke beberapa daerah terlarang lantaran menjadi episentrum baru penyebaran virus corona, antara lain Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.
Baca Juga:
Penjelasan Anies Terkait Beredar Foto Risiko Penyebaran Corona di KRL
Ada pula kota Teheran, Qom, dan Gilan di Iran. Dan juga Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, serta Piedmont di Italia.
"Tetapi akan dilakukan pemeriksaan tambahan, di bandara, pada saat tiba di Indonesia selanjutnya nanti adalah (pemeriksaan) di Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 8 Maret pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Kebijakan ini bersifat sementara juga, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," lanjut dia.
Pihaknya sempat menolak 126 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara masuk ke Indonesia karena wabah virus Corona.
Penolakan WNA masuk ke Indonesia ini dilakukan di beberapa bandara, diantaranya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.
“Totalnya yang kita tolak ada 126 orang. Dari tanggal 6 Februari sampai tanggal 10 Maret 2020 itu rekapitulasi penolakan WNA di tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas Jhoni.
Jhoni menjelaskan, mereka yang ditolak masuk diantaranya berasal dari Tiongkok, Rusia, Brazil, New Zealand, Maroko, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Thailand, Uzbekistan, dan Kanada.
Jhoni juga mengatakan, bahwa mereka yang ditolak masuk langsung dideportasi tanpa ada proses lebih lanjut seperti diinapkan atau observasi.
Baca Juga:
Kementerian BUMN Siagakan RS Pertamina untuk Isolasi Pasien Corona
“Langsung deportasi, tergantung pesawatnya,” kata Jhoni.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Jhoni juga menyampaikan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri No 7 Tahun 2020 memutuskan untuk sementara menghentikan bebas visa kunjungan dan izin tinggal bagi Warga Negara Tiongkok, Iran, Italia, dan Korea Selatan terkait pencegahan virus Corona.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Imigrasi Surakarta Catatkan Kenaikan 100 Persen Lebih PNBP, Terbitkan 75.207 Paspor
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal