Siaga Corona

WNI dari Tiongkok, Iran dan Korsel Bakal Jalani Pemeriksaan Medis

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 12 Maret 2020
 WNI dari Tiongkok, Iran dan Korsel Bakal Jalani Pemeriksaan Medis

Pelaksana harian (Plh) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting (Foto: kemenkumham.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaksana harian (Plh) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut WNI yang kembali dari sejumlah kota di Iran, Italia, dan Korea Selatan langsung diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Apalagi WNI yang bepergian ke beberapa daerah terlarang lantaran menjadi episentrum baru penyebaran virus corona, antara lain Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Baca Juga:

Penjelasan Anies Terkait Beredar Foto Risiko Penyebaran Corona di KRL

Ada pula kota Teheran, Qom, dan Gilan di Iran. Dan juga Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, serta Piedmont di Italia.

"Tetapi akan dilakukan pemeriksaan tambahan, di bandara, pada saat tiba di Indonesia selanjutnya nanti adalah (pemeriksaan) di Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).

Imigrasi akan lakukan pemeriksaan medis terhadap WNI yang baru pulang dari luar negeri
Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (Foto: kemenkumham.go.id)

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 8 Maret pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kebijakan ini bersifat sementara juga, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," lanjut dia.

Pihaknya sempat menolak 126 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara masuk ke Indonesia karena wabah virus Corona.

Penolakan WNA masuk ke Indonesia ini dilakukan di beberapa bandara, diantaranya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

“Totalnya yang kita tolak ada 126 orang. Dari tanggal 6 Februari sampai tanggal 10 Maret 2020 itu rekapitulasi penolakan WNA di tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas Jhoni.

Jhoni menjelaskan, mereka yang ditolak masuk diantaranya berasal dari Tiongkok, Rusia, Brazil, New Zealand, Maroko, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Thailand, Uzbekistan, dan Kanada.

Jhoni juga mengatakan, bahwa mereka yang ditolak masuk langsung dideportasi tanpa ada proses lebih lanjut seperti diinapkan atau observasi.

Baca Juga:

Kementerian BUMN Siagakan RS Pertamina untuk Isolasi Pasien Corona

“Langsung deportasi, tergantung pesawatnya,” kata Jhoni.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Jhoni juga menyampaikan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri No 7 Tahun 2020 memutuskan untuk sementara menghentikan bebas visa kunjungan dan izin tinggal bagi Warga Negara Tiongkok, Iran, Italia, dan Korea Selatan terkait pencegahan virus Corona.(Knu)

Baca Juga:

Pasca Dinyatakan Sembuh, Dua Pasien Corona Diminta Isolasi

#Imigrasi #Kemenkumham #Virus Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Bagikan