WNA Bebas Masuk ke Indonesia, DPR Sebut Pemerintah Terkesan Inkosisten
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengonfirmasi sebanyak 85 warga Negara Tiongkok dan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Selasa (4/5).
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyoroti masuknya WN Tiongkok ke Indonesia di tengah kebijakan larangan mudik bagi masyarakat. Hal itu dinilai sebagai tindakan kurang peka yang dapat mengundang pertanyaan publik.
Tentu saja masyarakat akan bertanya-tanya, kenapa warga negara asing dibiarkan masuk ke Indonesia, padahal masyarakat dilarang mudik dan dilakukan banyak penyekatan.
Baca Juga:
Negaranya 'Tsunami COVID', Ratusan WNA India Sewa Pesawat Carter Kabur ke Indonesia
"Jangan sampai publik menilai pemerintah inkonsisten dalam kebijakan pengendalian COVID-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5).
Netty meminta pemerintah agar menjelaskan tujuan datangnya WN Tiongkok tersebut dengan gamblang dan apa adanya.
Hal ini penting agar isu ini tidak menjadi bola liar. Pemerintah harus gamblang menjelaskan ke publik alasan dan tujuan mereka masuk Indonesia.
Masyarakat sedang sensitif dan resah karena pelarangan mudik Lebaran yang merupakan tradisi tahunan, apalagi tahun sebelumnya juga sudah terjadi pelarangan mudik.
"Pemerintah seharusnya peka. Bagaimana masyarakat bisa menerima fakta ketidakadilan ini," ungkapnya.
Netty juga mengingatkan pemerintah tentang bahaya lonjakan kasus yang masih mengintai, apalagi varian baru COVID-19 juga sudah terkonfirmasi ada di Indonesia.
Baca Juga:
Izinkan WNA Berenang saat Karantina, Pemprov DKI Sanksi Hotel Oakwood Jakut
Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah melakukan pengetatan proses masuknya WNA ke Indonesia.
"Orang luar bisa saja berpikir kalau ada uang, semua peraturan di Indonesia bisa dikompromikan," tandas Ketua Tim COVID-19 Fraksi PKS DPR ini. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap