WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 29 Mei 2020
 WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

MenPAN RB Tjahjo Kumolo saat kantor Mahkamah Konstitusi (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima merahputih.com, Jumat (29/5).

Baca Juga:

Tidak Ada Prestasi Membanggakan dari Firli Cs Selama Pimpin KPK

Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo Foto: MP/Ponco

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

"Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Tjahjo.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca Juga:

LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Bagi Para Korban Terorisme

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.(Pon)

Baca Juga:

Purnomo Resmi Mundur Sebagai Bakal Cawali, Rudy: Suratnya Belum Saya Proses

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Work From Home #Tjahjo Kumolo #Menpan RB
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KPK Terapkan Kerja Kombinasi BDR dan BDK, Layanan Publik Tetap Dibuka
Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan efisiensi energi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
KPK Terapkan Kerja Kombinasi BDR dan BDK, Layanan Publik Tetap Dibuka
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sosiolog UMM Bongkar Sisi Gelap WFH Saat Krisis Energi Melanda, Picu Konflik Sosial Baru
Masyarakat yang sudah terbiasa dengan fleksibilitas pascapandemi cenderung mengubah WFH menjadi Work From Anywhere (WFA)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2026
Sosiolog UMM Bongkar Sisi Gelap WFH Saat Krisis Energi Melanda, Picu Konflik Sosial Baru
Indonesia
Komisi A DPRD DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar WFH bagi ASN Harus Tegas, jangan Melempem
Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga efisiensi energi tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Komisi A DPRD DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar WFH bagi ASN Harus Tegas, jangan Melempem
Bagikan