Waspadai Caleg Berpaham Intoleran dan Radikalisme 'Menyusup' ke DPR Periode 2019-2024

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 April 2019
Waspadai Caleg Berpaham Intoleran dan Radikalisme 'Menyusup' ke DPR Periode 2019-2024

Anggota DPR. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik harus waspada terhadap perilaku politik kader-kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dalam pemilu 2019.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menduga ada penyusupan caleg-caleg yang berafiliasi atau yang terpapar dengan Radikalisme dan Intoleransi, sehingga segala aktivitas politik di DPR RI terkait dengan bidang legislasi harus benar-banar dicermati.

Petrus Selestinus
Petrus Selestinus

"Tujuannya agar kelak DPR RI tidak lagi melahirkan peraturan perundang-undangan yang memberi ruang bagi berkembangnya Radikalisme dan Intoleransi. Saat ini dikonstatir oleh sejumlah pihak bahwa banyak kader Partai Politik yang terpapar Radikalisme dan Intoleransi berhasil masuk ke berbagai instansi Pemerintah di ekskeutif dan yudikatif melalui peran sentral kekuasaan Legislatif dan Partai Politik," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (25/4)

Petrus menjelaskan, terdapat fakta di mana sejumlah produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR dan sejumlah kebijakan pejabat eksekutif, bukan saja telah memberi ruang berkembangnya Intoleransi selama kurun waktu 15 tahun terakhir pasca reformasi.

"Akan tetapi juga sejumlah rumusan pasal dari UU tertentu telah memperlemah posisi negara ketika hendak mengeksekusi kebijakannya untuk menindak Ormas-Ormas Radikal dan Intoleransi yang aktivitasnya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila bahkan mau menggantikan Ideologi Pancasila itu sendiri," jelas Petrus.

Salah satu sebab menguatnya Radikalisme dan Intoleransi di Indonesia, adalah karena terlalu longgarnya UU yang mengatur tentang Keormasan dan Kejahatan Sara dalam UU Pilkada dan Pemilu tidak dirumuskan secara komprehensif dan sanksi pidananya-pun sangat rendah.

Salah satu contohnya tentang "kejahatan SARA" yang meskipun sudah diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara bahkan 6 (enam) tahun kalau menggunakan Informasi Elektronik.

"Namun rumusan pasal kejahatan SARA itu diatur lagi di dalam UU Pemilu atau Pilkada, yang ancaman pidananya hanya tiga bulan sampai18 bulan penjara. Selain itu Penegakan Hukum terhadap aktivitas Ormas Radikal dan Intoleran yang mengandung kejahatan sara selama proses Pilkada atau Pemilu sangat minim dilakukan penindakan bahkan dibiarkan berlalu," imbuh Petrus.

Akibatnya ketika negara hendak menindak secara cepat aktivitas kelompok Radikal dan Intoleran yang mengancam kedaulatan negara, Ideologi negara Pancasila dan NKRI, maka negara diperhadapkan dengan prosedure yang berbelit-belit yang mengarah kepada pelemahan terhadap kekuasaan negara.

Gedung MPR/DPR

Salah satu contoh paling aktual adalah mencabut UU No. 8 Tahun 1985, Tentang Ormas dan membuat baru UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, dimana terdapat sejumlah pasal yang mempersulit kekuasaan negara ketika negara hendak menindak Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran.

"Dan dalam melakukan aktivitas kemasyarakatannya bertentangan dengan Pancasila atau ingin menggantikan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain (Khilafah)," pungkas Petrus. (Knu)

#Anggota DPR #Kasus Intoleransi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang pencari kerja, memicu polemik luas di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Polisi menyebut ada barang bukti yang ditemukan dari pihak terduga penjarah
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Bagikan