Waspadai Caleg Berpaham Intoleran dan Radikalisme 'Menyusup' ke DPR Periode 2019-2024

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 April 2019
Waspadai Caleg Berpaham Intoleran dan Radikalisme 'Menyusup' ke DPR Periode 2019-2024

Anggota DPR. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik harus waspada terhadap perilaku politik kader-kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dalam pemilu 2019.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menduga ada penyusupan caleg-caleg yang berafiliasi atau yang terpapar dengan Radikalisme dan Intoleransi, sehingga segala aktivitas politik di DPR RI terkait dengan bidang legislasi harus benar-banar dicermati.

Petrus Selestinus
Petrus Selestinus

"Tujuannya agar kelak DPR RI tidak lagi melahirkan peraturan perundang-undangan yang memberi ruang bagi berkembangnya Radikalisme dan Intoleransi. Saat ini dikonstatir oleh sejumlah pihak bahwa banyak kader Partai Politik yang terpapar Radikalisme dan Intoleransi berhasil masuk ke berbagai instansi Pemerintah di ekskeutif dan yudikatif melalui peran sentral kekuasaan Legislatif dan Partai Politik," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (25/4)

Petrus menjelaskan, terdapat fakta di mana sejumlah produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR dan sejumlah kebijakan pejabat eksekutif, bukan saja telah memberi ruang berkembangnya Intoleransi selama kurun waktu 15 tahun terakhir pasca reformasi.

"Akan tetapi juga sejumlah rumusan pasal dari UU tertentu telah memperlemah posisi negara ketika hendak mengeksekusi kebijakannya untuk menindak Ormas-Ormas Radikal dan Intoleransi yang aktivitasnya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila bahkan mau menggantikan Ideologi Pancasila itu sendiri," jelas Petrus.

Salah satu sebab menguatnya Radikalisme dan Intoleransi di Indonesia, adalah karena terlalu longgarnya UU yang mengatur tentang Keormasan dan Kejahatan Sara dalam UU Pilkada dan Pemilu tidak dirumuskan secara komprehensif dan sanksi pidananya-pun sangat rendah.

Salah satu contohnya tentang "kejahatan SARA" yang meskipun sudah diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara bahkan 6 (enam) tahun kalau menggunakan Informasi Elektronik.

"Namun rumusan pasal kejahatan SARA itu diatur lagi di dalam UU Pemilu atau Pilkada, yang ancaman pidananya hanya tiga bulan sampai18 bulan penjara. Selain itu Penegakan Hukum terhadap aktivitas Ormas Radikal dan Intoleran yang mengandung kejahatan sara selama proses Pilkada atau Pemilu sangat minim dilakukan penindakan bahkan dibiarkan berlalu," imbuh Petrus.

Akibatnya ketika negara hendak menindak secara cepat aktivitas kelompok Radikal dan Intoleran yang mengancam kedaulatan negara, Ideologi negara Pancasila dan NKRI, maka negara diperhadapkan dengan prosedure yang berbelit-belit yang mengarah kepada pelemahan terhadap kekuasaan negara.

Gedung MPR/DPR

Salah satu contoh paling aktual adalah mencabut UU No. 8 Tahun 1985, Tentang Ormas dan membuat baru UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, dimana terdapat sejumlah pasal yang mempersulit kekuasaan negara ketika negara hendak menindak Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran.

"Dan dalam melakukan aktivitas kemasyarakatannya bertentangan dengan Pancasila atau ingin menggantikan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain (Khilafah)," pungkas Petrus. (Knu)

#Anggota DPR #Kasus Intoleransi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan