Waskita Karya Resmi Dapat Suntikan Modal Rp 7,9 Triliun dari Pemerintah
Pembangunan Tol. (Foto: PUPR)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menggelontorkan tambahan modal ke BUMN PT Waskita Karya (Persero) sebagai rangka aksi korporasi rights issue yang diselenggarakan pada akhir tahun ini.
"Setoran modal pemerintah sebagai bagian dari proses rights issue telah kami terima secara penuh sebesar Rp 7,9 triliun pada 29 Desember 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Taufik Hendra Kusuma di Jakarta, Jumat (31/12).
Baca Juga:
MAKI Minta DPR Kawal Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya
Ia mengatakan, setoran modal ini menunjukkan kepercayaan dan dukungan konkrit dari pemerintah atas upaya perbaikan fundamental keuangan Waskita sekaligus sinyal positif dalam proses rights issue yang saat ini sedang berlangsung.
Proses perdagangan rights issue Waskita berlangsung dari 30 Desember 2021 hingga 12 Januari 2022, dengan harga penebusan right sebesar Rp620 dan jumlah dana yang ditargetkan sebesar Rp 11,96 triliun, termasuk dana PMN yang telah disetor oleh pemerintah.
Ia menegaskan, dengan implementasi 8 Stream Penyehatan Keuangan Waskita, manajemen cukup optimis kinerja ke depan akan semakin baik, terutama seiring dengan adanya penambahan modal yang prosesnya sedang berjalan.
Sebelumnya, Waskita melaksanakan right issue akhir 2021 ini setelah secara resmi menerima peraturan pemerintah (PP) terkait penyertaan modal negara (PMN). Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses right issue segera dilaksanakan.
PP No 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional serta penyelesaian proyek strategis nasional di bidang jalan tol.
Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp 7,9 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. (Asp)
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Selektif Gulirkan PMN
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia tak Mampu Lunasi Utang Whoosh, China Ambil Alih Kepemilikan Natuna Riau
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator