MAKI Minta DPR Kawal Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 April 2021
MAKI Minta DPR Kawal Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta DPR melakukan pengawasan serta pengawalan atas pencairan dan penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN) pada sembilan BUMN sebesar Rp42,38 triliun.

Pasalnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku telah menerima informasi perihal adanya dugaan oknum yang berupaya mengeruk keuntungan pribadi dari PMN BUMN tersebut.

Baca Juga

Mensos Risma Temui Pimpinan KPK, Bahas Apa?

"Sehingga untuk pencegahannya kami mengajukan permohonan pengawasan dan pengawalan ini kepada DPR RI," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Ia berharap DPR dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maupun suap, pemerasan, serta gratifikasi dari oknum-oknum nakal.

"Oknum nakal ini dapat dari mana pun, baik ekternal maupun internal tanpa menuduh sebelum adanya bukti-bukti yang mencukupi," kata dia.

Boyamin menyampaikan, pihaknya akan dengan mudah menemukan bukti apabila informasi mengenai dugaan pengerukan keuntungan pribadi benar terjadi.

Bukti tersebut, kata dia, nantinua abakl diserahkan kepada DPR maupun aparat penegak hukum, serta dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan setiap rupiahnya.

Adapun sembilan BUMN yang menerima PMN tersebut antara lain, pertama, PT PLN sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut bakal digunakan sebagai pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan.

Kedua, PT PAL sebesar Rp1,28 triliun guna penyiapan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan produksinya.

Ketiga, PT Pelindo III sebesar Rp1,2 triliun yang diperuntukkan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa guna mendukung program Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: MP/Ismail)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: MP/Ismail)

Keempat, 1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut diberikan untuk menjaga risk based capital (RBC) 120 persen suatu lembaga asuransi jiwa baru yang akan menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Kelima, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) senilai Rp977 miliar guna pengembangan kawasan industri terpadu (KIT) di Batang.

Keenam, PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp6,2 triliun, yang akan digunakan untuk modal kerja dalanm mengerjakan proyek pemerintah yakni pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tiga ruas yakni Sigu-Banda Aceh, Kuala Tanjung-Parapat, dan Lubuk Lingga-Bengkulu.

Ketujuh, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp2,25 triliun untuk penyediaan dana murah jangka panjang kepada peyalur KPR FLPP.

Kedelapan, PT LPEI senilai Rp5 triliun untuk pengadaan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta penugasan khusus ekspor (national interest account).

Kesembilan, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebesar Rp470 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung penyelenggaraan KTT G20 tahun 2023 di TanaMori-Labuan Bajo. (Pon)

Baca Juga

Jaksa Agung Copot Sekretaris JAM-Datun Kejagung

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Bagikan