Wasekjen Golkar Sebut Setya Novanto Belum Boleh Pulang


Anggota Komisi X DPR Marlinda Irwanti Poernomo. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto masih terbaring lemas di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Terkadang rasa sakit di kepala akibat vertigo dan sinusnya masih kambuh.
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Marlinda Irwanti Poernomo usai menjenguk rekan satu partainya tersebut. Anggota Komisi X DPR itu mengaku, Novanto sempat terbangun dari tidurnya.
Novanto mengatakan kondisinya masih belum pulih. Karena vertigo dan sinusnya kadang masih kambuh.
"Saya tanya kondisinya, Novanto bilang masih goyang dan belum seimbang," kata Marlinda di lokasi RS Premier Jatinegara, Jaktim, Senin (2/10)
Marlinda mengatakan pada bagian tubuhnya masih menempel alat-alat medis. Bahkan alat bantu pernapasan juga masih menempel di hidungnya.
"Tadi masih diinfus, dan pakai alat bantu pernapasan dan masih istirahat," ungkapnya.
Sementara itu, dirinya menayakan sang istri Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku Setnov masih dalam perawatan dari dokter. Sehingga hari ini dipastikan belum diperbolehkan untuk pulang.
"Kayaknya iya, kalau cerita istrinya masih ada pemeriksaan RS. Ada pemikiran apakah pindah RS lain tadi belum ada keputusan apakah hari ini akan pulang," tandasnya. (Asp)
Baca juga berita terkait kepulangan Setnov dari RS Premier di: Kepastian Kepulangan Novanto Tunggu Rapat Dokter
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
