Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 November 2017
Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono (kanan). (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch yang menyupiri Setya Novanto sebagai tersangka. Hilman dinilai lalai membawa mobil sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, Hilman akan dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman 1 tahun dan denda 2 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/11).

Sebelumnya, Hilman tengah membawa Setnov dan seorang ajudan Setnov, Reza, menuju ke kantor Metro TV. Rencananya, Setnov akan menjadi narasumber dalam sebuah program wawancara khusus terkait dengan proses hukum yang dijalani.

Dalam perjalanan Hilman yang terus melakukan komunikasi dengan kantornya untuk melakukan wawancara dengan Setnov kehilangan kendali. Akibatnya, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang dikendarai menabrak tiang lampu di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Menyebabkan orang terluka. Itulah unsur unsur yang kami tanyakan. Jadi, laka lantas murni, yang kami tanyakan seperti itu," jelas Argo melanjutkan.

Sementara itu Setnov sendiri sebagai saksi dengan tersangka Hilman. Penyidik masih menunggu keterangan dari PT Toyota Astra Motor sebagai saksi ahli.

"(Pemeriksaan Setnpv) Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa," kata Argo. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait Setya Novanto di: Usai Ditahan, KPK Periksa Setnov Terkait Kasus e-KTP

#Setya Novanto #Kombes Argo Yuwono #Hilman Mattauch
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan