Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono (kanan). (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch yang menyupiri Setya Novanto sebagai tersangka. Hilman dinilai lalai membawa mobil sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, Hilman akan dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman 1 tahun dan denda 2 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/11).
Sebelumnya, Hilman tengah membawa Setnov dan seorang ajudan Setnov, Reza, menuju ke kantor Metro TV. Rencananya, Setnov akan menjadi narasumber dalam sebuah program wawancara khusus terkait dengan proses hukum yang dijalani.
Dalam perjalanan Hilman yang terus melakukan komunikasi dengan kantornya untuk melakukan wawancara dengan Setnov kehilangan kendali. Akibatnya, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang dikendarai menabrak tiang lampu di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Menyebabkan orang terluka. Itulah unsur unsur yang kami tanyakan. Jadi, laka lantas murni, yang kami tanyakan seperti itu," jelas Argo melanjutkan.
Sementara itu Setnov sendiri sebagai saksi dengan tersangka Hilman. Penyidik masih menunggu keterangan dari PT Toyota Astra Motor sebagai saksi ahli.
"(Pemeriksaan Setnpv) Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa," kata Argo. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait Setya Novanto di: Usai Ditahan, KPK Periksa Setnov Terkait Kasus e-KTP
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur