Usai Ditahan, KPK Periksa Setnov Terkait Kasus e-KTP
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Pemeriksaan itu dilakukan sesuai kesimpulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan KPK sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Menurut Febri, dalam pemeriksaan awal ini disampaikan tentang hak-hak Setnov sebagai tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada Ketua Umum Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Febri menambahkan, Setnov telah bersedia menandatangi berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN telah bersedia menandatangai berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," ungkap Febri.
Tak hanya itu, sambung Febri, mantan Ketua Fraksi Golkar itu pun telah mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan dari para penyidik lembaga antirasuah.
"Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," pungkas Febri.
Seperti diketahui, sejak Minggu (19/11) malam, suami Deisti Astriani Tagor itu telah dipindahkan dari RSCM ke Rutan Klas I KPK Cabang Jakarta Timur.
Pemindahan Setnov ke Rutan KPK itu dilakukan setelah laporan dari tim dokter RSCM yang disupervisi tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setnov tak perlu lagi menjalani rawat inap.
Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan pemeriksaan setelah sebelumnya penahanan Setnov dibantarkan di RSCM sejak Jumat (17/11). (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Besok, MKD Tentukan Nasib Setya Novanto di DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan