Besok, MKD Tentukan Nasib Setya Novanto di DPR
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi DPR untuk mengambil keputusan terkait Setya Novanto yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan setelah rapat internal dan memperoleh laporan dari fraksi DPR, MKD berencana mengadakan rapat penyamaan persepsi soal nasib Setnov.
"Setelah menerima laporan fraksi DPR adanya pelanggaran etika oleh ketua DPR, kami berencana menggelar rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi besok," kata Sufmi Dasco di Komplek Parlemen Jakarta, Senin (20/11).
Pelanggaran yang dimaksud, kata Sufmi adalah tidak bisa melaksanakan sumpah jabatan serta tidak bisa menjalankan tugas sebagai Ketua DPR RI.
"Sesuai dengan UU MD3 di sana dijelaskan soal etika dan aturan soal pimpinan DPR yang tidak bisa menjalankan tugas," terang dia.
Karenanya, kata dia, dalam rapat Fraksi mendatang, MKD bermaksud menyamakan persepsi dan sikap DPR.
"Kita ingin ada persamaan persepsi sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari," tandasnya.
Sekadar Informasi, Setya Novanto dijemput paksa KPK dari RSCM untuk dipindahkan ke dalam rumah tahanan KPK.
Setnov ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. Meski pandai berkelit dan beberapa kali lolos dari tuntutan kasus korupsi, akhirnya pada Minggu (19/11) malam, KPK berhasil menjemput paksa Novanto dari RSCM Jakarta Pusat. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan