Jurnalis dengan Gaji UMP Bisa Dapat Rumah Subsidi, ini Syaratnya

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Jurnalis dengan Gaji UMP Bisa Dapat Rumah Subsidi, ini Syaratnya

Contoh Rumah Subsidi. Foto: Dok/Kementerian PU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar baik datang untuk para wartawan di Tanah Air. Pemerintah kini menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi untuk masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan.

Nantinya, rumah tersebut bisa dibeli oleh wartawan yang telah memenuhi persyaratan. Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada bagan yang dibagikan oleh Kementerian PKP, wartawan dengan penghasilan lebih Rp 7 juta ke atas dapat membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sementara untuk wartawan dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta, maka akan diarahkan menempati rumah susun dan rumah swadaya dengan syarat memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Baca juga:

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebutkan, pada tahap awal sebanyak 100 kunci rumah akan diserahkan kepada wartawan terpilih.

Ia juga menegaskan, pentingnya transparansi dalam proses seleksi, yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

"Kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran," ujar Ara, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/4).

Ara menyebutkan, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi bagi yang belum pada umumnya adalah Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah.

Baca juga:

Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis, Legislator Minta Aparat Diberi Edukasi soal Kerja Pers

Kemudian, masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp 8 juta per bulan. Diketahui, batas gaji penerima rumah subsidi di wilayah Papua mencapai Rp 10 juta per bulan.

Namun, ia membuat penyesuaian dengan menetapkan batas penghasilan untuk MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta per bulan.

"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ujar Ara.

Baca juga:

Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid menyebutkan, wartawan yang ingin membeli rumah subsidi bisa mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wartawan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.

Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan, Dewan Pers memiliki persyaratan wartawan terverifikasi, yakni berasal dari media yang memberikan gaji minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP).

"Kalau media sudah terverifikasi, artinya dia menggaji setara UMP. Kalau UMP DKI kira-kira Rp 5-9 (juta), jadi semua sudah memenuhi syarat," ucapnya. (knu)

#Rumah Subsidi #Jurnalis #Komdigi #Rumah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cari Rumah? Ada 130 Pengembang Tawarkan Hunian Danantara Housing Expo
Danantara sudah mengkurasi hunian-hunian yang ditawarkan dalam Danantara Housing Expo tersebut dari sisi legalitas dan kualitasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
Cari Rumah? Ada 130 Pengembang Tawarkan Hunian Danantara Housing Expo
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Kemenko Polkam memberikan bantuan kepada jurnalis yang motornya hilang saat menjalankan tugas.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Keterjangkauan MBR Dapat Rumah Subsidi Diklaim Makin Mudah
BP Tapera menyatakan pemerintah terus memperkuat dukungan pembiayaan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target penyaluran 350.000 unit rumah subsidi pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Keterjangkauan MBR Dapat Rumah Subsidi Diklaim Makin Mudah
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Bagikan