Jurnalis dengan Gaji UMP Bisa Dapat Rumah Subsidi, ini Syaratnya


Contoh Rumah Subsidi. Foto: Dok/Kementerian PU
MerahPutih.com - Kabar baik datang untuk para wartawan di Tanah Air. Pemerintah kini menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi untuk masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan.
Nantinya, rumah tersebut bisa dibeli oleh wartawan yang telah memenuhi persyaratan. Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada bagan yang dibagikan oleh Kementerian PKP, wartawan dengan penghasilan lebih Rp 7 juta ke atas dapat membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sementara untuk wartawan dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta, maka akan diarahkan menempati rumah susun dan rumah swadaya dengan syarat memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Baca juga:
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebutkan, pada tahap awal sebanyak 100 kunci rumah akan diserahkan kepada wartawan terpilih.
Ia juga menegaskan, pentingnya transparansi dalam proses seleksi, yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran," ujar Ara, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/4).
Ara menyebutkan, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi bagi yang belum pada umumnya adalah Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah.
Baca juga:
Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis, Legislator Minta Aparat Diberi Edukasi soal Kerja Pers
Kemudian, masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp 8 juta per bulan. Diketahui, batas gaji penerima rumah subsidi di wilayah Papua mencapai Rp 10 juta per bulan.
Namun, ia membuat penyesuaian dengan menetapkan batas penghasilan untuk MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta per bulan.
"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ujar Ara.
Baca juga:
Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid menyebutkan, wartawan yang ingin membeli rumah subsidi bisa mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wartawan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.
Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan, Dewan Pers memiliki persyaratan wartawan terverifikasi, yakni berasal dari media yang memberikan gaji minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
"Kalau media sudah terverifikasi, artinya dia menggaji setara UMP. Kalau UMP DKI kira-kira Rp 5-9 (juta), jadi semua sudah memenuhi syarat," ucapnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Keluarga Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi Seluas 60 Meter Persegi, Serah Terima Disaksikan Sejumlah Menteri

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
![[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium](https://img.merahputih.com/media/16/c7/ff/16c7ffa4dfdb06346a5ac103243410c9_182x135.png)
Serangan Brutal Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al-Jazeera di Gaza, Komisi I DPR: Biadab dan Pelanggaran Berat

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
