Warga Tangerang Selatan Keluhkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi


Salah satu toko minyak goreng curah, Selasa (28/6). (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)
MerahPutih.com- Kebijakan membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapat kritikan dari pembeli dan penjual di pasar.
Sejumlah warga di Pasar Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan misalnya, belum banyak yang mengetahui skema pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
Anggota DPR Sebut Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Bikin Ribet
Beberapa pedagang pun belum menyediakan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, mereka langsung menjual minyak goreng curah seperti biasa tanpa melakukan scan barcode.
Hal ini, dialami seorang ibu rumah tangga bernama Marta (63). Dia mengaku belum mengetahui skema yang dibuat oleh pemerintah itu. Kalaupun diterapkan, ia merasa ribet jika harus menggunakan PeduliLindungi hanya untuk membeli minyak goreng curah.
"Ribet aja ya, harus buka handphone dulu atau nyari KTP dulu (beli minyak). Saya juga gak paham banget cara pakai aplikasi itu," ujarnya di kawasan Pasar Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa, (28/6).
Meski sosialisasi itu belum dilaksanakan, dia masih bisa membeli minyak goreng.
"Iya belum di sini mah, langsung bayar saja," jelasnya seraya menenteng barang belanjaannya.
Warga lainnya bernama Mira (60) juga mengaku belum mengetahui skema pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi. Dia juga membeli minyak goreng tanpa aplikasi tersebut. Mira pun menginginkan pembelian minyak goreng tanpa skema atau persyaratan apa pun.
"Mau kayak gini saja stok minyak banyak, membantu orang susah dan nggak pakai syarat atau skema apa pun," jelas ibu dua orang anak ini.
Sementara itu, salah satu pedagang kelontong di kawasan Ceger bernama, Indri (32) mengatakan, syarat KTP dan PeduliLindungi untuk membeli minyak curah membuat ribet.
Baca Juga:
Pedagang Minyak Goreng Curah Belum Dapat Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi
"Masa setiap kali pembelian pakai KTP atau PeduliLindungi. Padahal kita beli itu tak langsung banyak," sesal dia.
Selain itu, mekanisme pembelian menggunakan KTP atau PeduliLindungi juga belum tersosialisasi dengan baik. Hal itu membuatnya jadi bingung.

"Jadi kita itu hanya tahu sedikit-sedikit. Pemerintah juga kurang sosialisasi. Sistemnya gimana," keluhnya.
Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk tidak memaksakan sebuah kebijakan jika masyarakat belum siap.
"Memang ini agak susah kalau membeli minyak harus pakai KTP dan PeduliLindungi," kata Indri.
Hal yang sama dikatakan Dwi (31), salah satu pedagang kelontong lainnya di Bintaro, Tangerang Selatan. Menurutnya, syarat KTP dan PeduliLindungi akan mempersulit pembeli. Apalagi, sosialisasi belum ia terima.
"Apalagi kita pedagang gorengan itu kadang-kadang beli sedikit-sedikit misal kurang," ucapnya.
Selain itu, dia juga tak mengerti cara untuk mengakses PeduliLindungi. Jika dipaksakan, lanjutnya, kebijkan tersebut justru akan membuat pendapatannya menurun.
"Nanti malah pada membatasi kalau mau beli," keluhnya.
Terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi, Dwi berharap hal itu bisa dikaji ulang dan bisa kembali tanpa menggunakan persyaratan.
Pemerintah sendiri akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter menggunakan PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (KTP) pada 11 Juli 2022 mendatang. (Knu)
Baca Juga:
Politikus PKS Sarankan Pembelian Minyak Goreng Curah Cukup Pakai KTP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Tangsel Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Langit Gelap Sejak Siang Tadi

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
