Warga Tangerang Selatan Keluhkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 28 Juni 2022
Warga Tangerang Selatan Keluhkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Salah satu toko minyak goreng curah, Selasa (28/6). (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kebijakan membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapat kritikan dari pembeli dan penjual di pasar.

Sejumlah warga di Pasar Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan misalnya, belum banyak yang mengetahui skema pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:

Anggota DPR Sebut Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Bikin Ribet

Beberapa pedagang pun belum menyediakan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, mereka langsung menjual minyak goreng curah seperti biasa tanpa melakukan scan barcode.

Hal ini, dialami seorang ibu rumah tangga bernama Marta (63). Dia mengaku belum mengetahui skema yang dibuat oleh pemerintah itu. Kalaupun diterapkan, ia merasa ribet jika harus menggunakan PeduliLindungi hanya untuk membeli minyak goreng curah.

"Ribet aja ya, harus buka handphone dulu atau nyari KTP dulu (beli minyak). Saya juga gak paham banget cara pakai aplikasi itu," ujarnya di kawasan Pasar Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa, (28/6).

Meski sosialisasi itu belum dilaksanakan, dia masih bisa membeli minyak goreng.

"Iya belum di sini mah, langsung bayar saja," jelasnya seraya menenteng barang belanjaannya.

Warga lainnya bernama Mira (60) juga mengaku belum mengetahui skema pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi. Dia juga membeli minyak goreng tanpa aplikasi tersebut. Mira pun menginginkan pembelian minyak goreng tanpa skema atau persyaratan apa pun.

"Mau kayak gini saja stok minyak banyak, membantu orang susah dan nggak pakai syarat atau skema apa pun," jelas ibu dua orang anak ini.

Sementara itu, salah satu pedagang kelontong di kawasan Ceger bernama, Indri (32) mengatakan, syarat KTP dan PeduliLindungi untuk membeli minyak curah membuat ribet.

Baca Juga:

Pedagang Minyak Goreng Curah Belum Dapat Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi

"Masa setiap kali pembelian pakai KTP atau PeduliLindungi. Padahal kita beli itu tak langsung banyak," sesal dia.

Selain itu, mekanisme pembelian menggunakan KTP atau PeduliLindungi juga belum tersosialisasi dengan baik. Hal itu membuatnya jadi bingung.

Salah satu pedagang Syawal menunjukkan minyak goreng curah yang dijual di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/6/2022). (ANTARA/Walda)

"Jadi kita itu hanya tahu sedikit-sedikit. Pemerintah juga kurang sosialisasi. Sistemnya gimana," keluhnya.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk tidak memaksakan sebuah kebijakan jika masyarakat belum siap.

"Memang ini agak susah kalau membeli minyak harus pakai KTP dan PeduliLindungi," kata Indri.

Hal yang sama dikatakan Dwi (31), salah satu pedagang kelontong lainnya di Bintaro, Tangerang Selatan. Menurutnya, syarat KTP dan PeduliLindungi akan mempersulit pembeli. Apalagi, sosialisasi belum ia terima.

"Apalagi kita pedagang gorengan itu kadang-kadang beli sedikit-sedikit misal kurang," ucapnya.

Selain itu, dia juga tak mengerti cara untuk mengakses PeduliLindungi. Jika dipaksakan, lanjutnya, kebijkan tersebut justru akan membuat pendapatannya menurun.

"Nanti malah pada membatasi kalau mau beli," keluhnya.

Terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi, Dwi berharap hal itu bisa dikaji ulang dan bisa kembali tanpa menggunakan persyaratan.

Pemerintah sendiri akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter menggunakan PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (KTP) pada 11 Juli 2022 mendatang. (Knu)

Baca Juga:

Politikus PKS Sarankan Pembelian Minyak Goreng Curah Cukup Pakai KTP

#Minyak Goreng #Kemendag #Tangerang Selatan Banten
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Indonesia
17 Wilayah Tangerang Selatan Banjir, Genangan Tertinggi di Perumahan Puri Bintaro Indah
Banjir menyusul hujan deras yang terjadi sejak Selasa (18/11) siang.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
17 Wilayah Tangerang Selatan Banjir, Genangan Tertinggi di Perumahan Puri Bintaro Indah
Indonesia
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Namun, hingga kini Polres Tangerang Selatan belum menetapkan satupun orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang berujung kematian korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Indonesia
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Penyidik Polres Tangsel telah mendatangi sekolah untuk meminta keterangan kepala sekolah, wali kelas, serta saksi pelajar yang mengetahui kejadian.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Bagikan