Warga Tangerang Selatan Keluhkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Salah satu toko minyak goreng curah, Selasa (28/6). (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)
MerahPutih.com- Kebijakan membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapat kritikan dari pembeli dan penjual di pasar.
Sejumlah warga di Pasar Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan misalnya, belum banyak yang mengetahui skema pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
Anggota DPR Sebut Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Bikin Ribet
Beberapa pedagang pun belum menyediakan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, mereka langsung menjual minyak goreng curah seperti biasa tanpa melakukan scan barcode.
Hal ini, dialami seorang ibu rumah tangga bernama Marta (63). Dia mengaku belum mengetahui skema yang dibuat oleh pemerintah itu. Kalaupun diterapkan, ia merasa ribet jika harus menggunakan PeduliLindungi hanya untuk membeli minyak goreng curah.
"Ribet aja ya, harus buka handphone dulu atau nyari KTP dulu (beli minyak). Saya juga gak paham banget cara pakai aplikasi itu," ujarnya di kawasan Pasar Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa, (28/6).
Meski sosialisasi itu belum dilaksanakan, dia masih bisa membeli minyak goreng.
"Iya belum di sini mah, langsung bayar saja," jelasnya seraya menenteng barang belanjaannya.
Warga lainnya bernama Mira (60) juga mengaku belum mengetahui skema pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi. Dia juga membeli minyak goreng tanpa aplikasi tersebut. Mira pun menginginkan pembelian minyak goreng tanpa skema atau persyaratan apa pun.
"Mau kayak gini saja stok minyak banyak, membantu orang susah dan nggak pakai syarat atau skema apa pun," jelas ibu dua orang anak ini.
Sementara itu, salah satu pedagang kelontong di kawasan Ceger bernama, Indri (32) mengatakan, syarat KTP dan PeduliLindungi untuk membeli minyak curah membuat ribet.
Baca Juga:
Pedagang Minyak Goreng Curah Belum Dapat Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi
"Masa setiap kali pembelian pakai KTP atau PeduliLindungi. Padahal kita beli itu tak langsung banyak," sesal dia.
Selain itu, mekanisme pembelian menggunakan KTP atau PeduliLindungi juga belum tersosialisasi dengan baik. Hal itu membuatnya jadi bingung.
"Jadi kita itu hanya tahu sedikit-sedikit. Pemerintah juga kurang sosialisasi. Sistemnya gimana," keluhnya.
Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk tidak memaksakan sebuah kebijakan jika masyarakat belum siap.
"Memang ini agak susah kalau membeli minyak harus pakai KTP dan PeduliLindungi," kata Indri.
Hal yang sama dikatakan Dwi (31), salah satu pedagang kelontong lainnya di Bintaro, Tangerang Selatan. Menurutnya, syarat KTP dan PeduliLindungi akan mempersulit pembeli. Apalagi, sosialisasi belum ia terima.
"Apalagi kita pedagang gorengan itu kadang-kadang beli sedikit-sedikit misal kurang," ucapnya.
Selain itu, dia juga tak mengerti cara untuk mengakses PeduliLindungi. Jika dipaksakan, lanjutnya, kebijkan tersebut justru akan membuat pendapatannya menurun.
"Nanti malah pada membatasi kalau mau beli," keluhnya.
Terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi, Dwi berharap hal itu bisa dikaji ulang dan bisa kembali tanpa menggunakan persyaratan.
Pemerintah sendiri akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter menggunakan PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (KTP) pada 11 Juli 2022 mendatang. (Knu)
Baca Juga:
Politikus PKS Sarankan Pembelian Minyak Goreng Curah Cukup Pakai KTP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional