Politikus PKS Sarankan Pembelian Minyak Goreng Curah Cukup Pakai KTP


Salah satu pedagang Syawal menunjukkan minyak goreng curah yang dijual di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/6/2022). (ANTARA/Walda)
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah mensyaratkan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak. Sebab, aturan tersebut dinilai menyulitkan masyarakat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak memiliki pendapat lain. Ia menyarankan agar pembelian minyak goreng curah cukup hanya pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga
Puan Ingatkan Potensi Calo Saat Warga Diwajibkan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
"Masyarakat kelompok sasaran,cukup menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) saja," kata Amin kepada wartawan, Selasa (28/6).
Menurut Amin, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.
“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujar anggota Komisi VI DPR RI ini.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi. Padahal, lanjut dia, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.
“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” imbuhnya.
Baca Juga
Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Gibran Sebut Tidak Mudah Menerapkannya
Amin menegaskan, penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat. Hal itu belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini.
Oleh karena itu, menurut Amin, akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup. Tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah.
"Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak," tuturnya.
Namun demikian, Amin meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat. Pemerintah juga diminta memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.
Selain itu, Amin juga meminta pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini
"Dan tidak memunculkan monopoli distribusi maupun kolusi dan nepotisme pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Pasar Tunggu Sosialisasi Pemerintah Pusat soal Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026
