Warga Papua Bisa Gugat Pemerintah Terkait Pembatasan Internet


Massa melakukan aksi di Jayapura. (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)
MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, pembatasan internet di Papua adalah langkah keliru. Apalagi pembatasan dilakukan dalam waktu yang lama.
Menurutnya, alasan tak tepatnya pembatasan internet ini karena bisa merugikan hak warga dalam mendapatkan informasi.
Baca Juga:
"Karena mendapatkan informasi valid dan memadai bagian dari hak warga," kata Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (3/9).

Tak hanya itu, Pengajar dari Universitas Trisakti ini menambahkan, para pekerja yang mengandalkan penghasilan dari media sosial dan internet juga terhambat.
"Seperti ojol, bisnis jadi mati. Dampaknya bisa ke ekonomi. Birokrasi tak bisa berjalan dengan optimal. Publik juga terganggu," Ucap Trubus.
Ia menambahkan, citra pemerintah Indonesia akan buruk tatkala pembatasan internet ini dilakukan. Padahal, pemerintah tengah mendekati warga Papua untuk menyelesaikan persoalan.
"Citra pemerintah semakin buruk. Ada ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Pengusaha juga jadi gak percaya. Pasar juga menjadi lesu karena internet tak bisa digunakan," sesal Trubus.
Trubus menyebut, warga yang tak puas dengan pembatasan internet ini bisa melaporkan pemerintah. "Mereka bisa melakukan gugatan karena terkena terdampak. Gugatan ini bisa dilakukan ke pengadilan," ungkap Trubus.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pelambatan akses internet menyusul adanya rentetan demonstrasi di Papua dan Papua Barat, 19 Agustus 2019.
Baca Juga:
Pelambatan akses internet (throttling) dilakukan di Manokwari, Papua Barat dan Jayapura, Papua, dan sejumlah wilayah lain di Papua secara bertahap pada 19 Agustus 2019, mulai dari pukul 13.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui rilis menjelaskan, pelambatan akses internet itu untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu demonstrasi lebih besar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendeteksi ada dua hoaks yang berkaitan dengan demonstrasi di Papua dan Papua Barat itu, yaitu soal "foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya", dan "Polres Surabaya menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua". (*)
Baca Juga:
Internet di Papua Dibatasi, Moeldoko: Prioritaskan Keamanan Nasional
Bagikan
Berita Terkait
4 Jasad Korban Longsor Freeport Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk 2 Ekspatriat

TNI-Polri Berhasil Evakuasi 5 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Pedalaman Yahukimo

KKB Papua Kembali Berulah Bakar Puskesmas Kiwirok, Berujung Kontak Senjata

Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua
