Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wapres Ma'ruf Amin Punya Pengaruh Besar di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Januari 2023
Wapres Ma'ruf Amin Punya Pengaruh Besar di Pemilu 2024

Pengamat politik, Ujang Komarudin. ANTARA/HO-dokumen pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengaruh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di dunia politik nasional tak bisa diabaikan, terutama pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin masih memiliki pengaruh besar pada Pemilu 2024

Dia mengatakan, pengaruh itu akan lebih besar kalau tetap “bergandengan” dengan Nahdlatul Ulama (NU) seperti pada pemilihan presiden 2019 lalu.

Baca Juga:

KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

“Nanti lihat saja, kalau NU sepaham dengan Kiai Ma’ruf maka akan punya pengaruh besar,” ujar akademisi Universitas Al-Azhar Jakarta itu, seperti dikutip Antara.

Sosok KH Ma’ruf Amin dianggap masih punya pengaruh besar dengan statusnya sebagai ulama yang pernah menduduki jabatan sebagai Rais 'Aam Nahdlatul Ulama (NU) dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada Pemilihan Presiden 2019, suara dari NU oleh banyak lembaga survei dianggap menjadi penentu kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Sebagian merupakan kontribusi besar dari seorang Ma’ruf Amin.

Terlepas bahwa Ma’ruf Amin kemungkinan besar tidak lagi bertarung sebagai kontestan, menurut dia pengaruhnya jelas masih sangat signifikan dan bisa ikut menentukan di Pemilu mendatang.

Baca Juga:

PBB Targetkan Lolos Legislatif Nasional dan Daerah di Pemilu 2024

Ma’ruf Amin sejak dulu dikenal sebagai salah satu ulama yang bijaksana dan sangat dihormati umat Islam di seluruh tanah air. Dengan penduduk Indonesia adalah mayoritas muslim, Ma’ruf tentu bisa mengambil peran besar.

Sebagai keturunan dari ulama besar, Syekh Nawawi Al Bantani yakni pendiri Ponpes An Nawawi Tanara itu, juga menikmati hak istimewa di tengah lingkungan ulama di Indonesia. Dia juga berpengaruh besar pada kalangan santri dan pesantren.

Statusnya sebagai kiai membuat Ma'ruf Amin memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat. Kiai juga pada umumnya memiliki banyak jamaah sebagai pengikut yang sangat loyal dan nasihat atau bahkan arahannya selalu diikuti.

Kekuatan kharisma sebagai Kiai yang dihormati, punya kedudukan istimewa, dan statusnya sebagai Wapres jelas akan membuat Ma’ruf salah satu tokoh yang memiliki kekuatan mengarahkan pemilih.

Rekam jejak dan pengalaman lengkap yang dipunya profesor ilmu ekonomi muamalat syariah itu juga menjadi nilai tambah. (*)

Baca Juga:

Definisi Kampanye dan Sosialisasi Jadi Isu Krusial Tahapan Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Wapres Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan