Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priyatna Divonis 2 Tahun Penjara


Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
Hakim menyatakan politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Rabu (25/8).
Dalam menjatuhkan hukuman hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Adapun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.
Sementara itu, usai persidangan Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.
"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," ujar Ajay. (Pon)
Baca Juga
Eks Penyidik KPK Robin Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Walkot Cimahi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
