Eks Penyidik KPK Robin Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Walkot Cimahi
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengakui menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 500 juta.
Hal itu diakui Robin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Penyidik Robin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai
Mulanya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay.
"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?," tanya jaksa kepada Robin, Senin (26/7).
"Ada," jawab Robin.
Jaksa lantas bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay.
"Total Rp 500 juta," ungkap Robin.
Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp 505 juta. Dewas menyebut dari Rp 505 juta, Robin mendapat jatah Rp 80 juta. Sementara sisanya Rp 425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.
Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021.
Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp 1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Sejumlah Pertemuan Walkot Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji